Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 23 Mei 2025 | 03.55 WIB

Saeful Bahri Ngaku Pernah Bohongi Istri Duit Rp 400 Juta dari Hasto Kristiyanto, Jaksa: Itu BAP Lama

Mantan politikus PDI Perjuangan, Saeful Bahri, saat memberikan kesaksian untuk terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/5).(Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Mantan politikus PDI Perjuangan, Saeful Bahri, mengatakan dirinya pernah berbohong untuk meyakinkan sang istri, terkait dana talangan senilai Rp 400 juta. Ia mengklaim, berbohong menyatakan bahwa uang ratusan juta itu dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Pernyataan tersebut dikemukakan Saeful saat ditanya tim pengacara Hasto, Maqdir Ismail, soal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 11 Februari 2020.

Dalam percakapan antara dirinya dengan sang istri pada 13 Desember 2019, yang tercantum dalam BAP lama, ia mengaku, narasi soal dana talangan itu hanya skenario agar istrinya tidak curiga karena pulang terlambat.

"Bahwa maksud ucapan 'dananya ditalangin Pak Hasto' akhirnya adalah hanyalah ucapan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," tanya tim kuasa hukum Maqdir Ismail dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/5).

"Betul," jawab Saeful.

Dalam BAP tersebut, Saeful mengaku semua pernyataannya kepada sang istri hanya sebuah kebohongan.

“Yang selanjutnya, bahwa maksud ucapan saya hari Senin biar bayar satu setengah juga merupakan skenario saya untuk meyakinkan istri saya karena saya pulang terlambat," ucap Maqdir menirukan pernyataan Saeful

Maqdir lantas mempertanyakan adanya ketidakkonsistenan antara pernyataan Saeful Bahri di persidangan dengan yang tercantum dalam BAP.

"Nah, makanya ini kenapa saya tanya, karena tadi saudara mengatakan bahwa dana itu talangan, yang kalau saya tidak salah menangkap tadi, 400 juta itu atau sebagian dari itu adalah talangan dari Pak Hasto. Tetapi ternyata di sini saudara katakan ini bohong. Saudara membohongi istri saudara. Betul seperti itu ya?" tanya Maqdir.

"Iya, betul," singkat Saeful menjawab.

Terpisah, terkait keterangan Saeful ini, tim jaksa KPK mengatakan bahwa BAP yang ditanyakan oleh tim pengacara Hasto merupakan BAP perkara lama yang sudah inkracht

"Itu perkara yang dulu (sudah inkracht)," kata jaksa.

Menurut jaksa, dalam pemeriksaan yang baru telah ditunjukkan bukti adanya keterlibatan Hasto dalam kasus suap pengurusan PAW Caleg PDIP Harun Masiku.

"Di pemeriksaan yang baru dia kan ditunjukkan oleh penyidik bukti chat yang belum ditunjukkan waktu pemeriksaan yang pertama. Bukti percakapan dengan Donny dan Harun Masiku menguatkan memang ada dana talangan dari HK," tukas jaksa.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore