
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyarankan Luhur Budi Djatmiko menempuh upaya hukum kasasi.
JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Umum Pertamina periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara korupsi lahan Pertamina. Dalam putusan banding tersebut, Luhur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 300 miliar.
Vonis itu lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip Minggu (17/5).
Selain pidana penjara, Luhur Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 348.691.016.976. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa penuntut umum berwenang menyita dan melelang harta miliknya untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan banding.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Edi Hasmi, Sondang Marpang, dan Hotma Maya Marbun.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyarankan Luhur menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut. Menurut Alex, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dinilai kurang tepat dalam memahami perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” tegas Alex.

Prediksi Skor Kolombia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Misi Los Cafeteros Lolos 16 Besar, Siap Kirim Pulang Wakil Afrika
Prediksi Skor Australia vs Mesir di 32 Besar Piala Dunia 2026: The Pharaohs Menang Tipis Lewat Duel Sengit
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Penjelasan Gol Offside Kroasia ke Gawang Portugal! Keputusan Kontroversial di 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Spanyol vs Austria: Bursa Taruhan Jagokan La Roja, Opta Klaim Peluang Menang 70,6 Persen
Kemenhub Ungkap Kronologi Putus Kontak Pesawat PK-RCY di Balinggama Papua, Pilot Dilaporkan Meninggal Dunia
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
