
Mantan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyarankan Luhur Budi Djatmiko menempuh upaya hukum kasasi.
JawaPos.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap mantan Direktur Umum Pertamina periode 2012–2014, Luhur Budi Djatmiko, dalam perkara korupsi lahan Pertamina. Dalam putusan banding tersebut, Luhur dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti lebih dari Rp 300 miliar.
Vonis itu lebih berat dibanding putusan pengadilan tingkat pertama yang sebelumnya hanya menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta, dikutip Minggu (17/5).
Selain pidana penjara, Luhur Budi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 348.691.016.976. Pembayaran tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan disebutkan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka jaksa penuntut umum berwenang menyita dan melelang harta miliknya untuk menutupi kerugian negara.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun,” bunyi putusan banding.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Budi Susilo dengan anggota Catur Iriantoro, Edi Hasmi, Sondang Marpang, dan Hotma Maya Marbun.
Di sisi lain, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menyarankan Luhur menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut. Menurut Alex, putusan majelis hakim PT DKI Jakarta dinilai kurang tepat dalam memahami perkara korupsi pengadaan lahan proyek Pertamina Energy Tower (PET) di kawasan Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan.
“Terdakwa harus mengajukan kasasi. Kalau kasasi ditolak, ajukan peninjauan kembali. Hakimnya ngawur dan tidak memiliki kompetensi,” tegas Alex.

Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Hasil Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Bikin Kejutan! Tembus 13 Besar di FP2
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
12 Hotel Terbaik di Semarang dengan Fasilitas Lengkap, Nuansa Cozy dan Menenangkan untuk Quality Time Bersama Orang Tercinta
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
