Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Mei 2025 | 14.32 WIB

Jaksa KPK Hadirkan Riezky Aprilia dan Saeful Bahri ke Dalam Sidang Hasto Kristiyanto Hari Ini

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kanan) bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umum usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakara Pusat, Jumat (14/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/5). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan dua saksi fakta untuk menguatkan dakwaan terhadap Hasto.

Kedua saksi itu yakni, mantan Anggota DPR RI fraksi PDIP Riezky Aprilia dan kader PDIP Saeful Bahri. Keterangan keduanya dianggap penting untuk mengungkap fakta-fakta dari kasus hukum yang menjerat Hasto Kristiyanto.

"Hari ini (7/5), Tim Jaksa akan hadirkan saksi-saksi, Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet, Rabu (7/5).

Dua saksi itu memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus pergantian antarwaktu (PAW) untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR RI 2019-2024. Saeful Bahri telah divonis bersalah menyuap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan.

Sementara, nama Riezky Aprilia diduga menjadi objek PAW untuk meloloskan Harun Masiku menjadi Anggota DPR.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Serta, memerintahkan staf pribadinya Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK. Upaya paksa penangkapan terhadap Harun Masiku itu setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Upaya Hasto Kristiyanto telah membuat pegawai negeri atau penyelenggara negara berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan, dibantu oleh mantan anggota Bawaslu RI yang juga kader PDIP, Agustiani Tio Fridelina. Sebab, Agustiani memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan.

Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore