Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 5 Mei 2025 | 20.52 WIB

Kasus Rokok Elektrik Mengandung Obat Keras, Jonathan Frizzy Resmi Jadi Tersangka

Jonathan Frizzy. (Istimewa) - Image

Jonathan Frizzy. (Istimewa)

JawaPos.com - Polresta Bandara Soekarno Hatta resmi menetapkan artis Jonathan Frizzy sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan obat keras dalam rokok elektronik. penetapan ini dilakukan penyidik berdasarkan hasil gelar perkara.

"Benar, JF (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (5/5).

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu juga membenarkan hal tersebut. Pria yang akrab disapa Ijong itu sudah dinaikan status hukumnya.

Dalam perkara ini Jonathan dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 Ayat (20 Undanh-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP. 

Diketahui, Jonathan Frizzy diduga terlibat dalam diduga terlibat kasus dugaan pengadaan produk farmasi tanpa izin berupa vape mengandung zat etomidate atau obat keras.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menuturkan, kasus ini mulai terungkap sejak Maret 2025. Semuanya bermula saat Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menyerahkan seorang penumpang yang baru tiba di Jakarta kepada pihak kepolisian.

"Penumpang yang diserahkan Bea Cukai Bandara Soetta tersebut kedapatan membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate," ujarnya, Senin (28/4).

Michael menyebut, usai menerima laporan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan. Terdapat tiga orang berinisial BTR, EDS, dan ER telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polresta Bandara Soekarno-Hatta," ucapnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore