
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus peredaran vape berisi obat keras. (Istimewa).
JawaPos.com - Aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk dipastikan menghirup udara bebas, pada Rabu (7/1). Ijonk keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas 2A Tangerang, setelah mendapatkan peogram Cuti Bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Ditjen PAS, Rika Aprianti, mengatakan Jonathan Frizzy mendapatkan program Cuti Bersyarat setelah memenuhi ketentuan administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Yang bersangkutan menjalani pidana tindak pidana kesehatan sebagaimana Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 dengan masa pidana delapan bulan dan telah memenuhi syarat untuk diberikan Cuti Bersyarat,” kata Rika Aprianti, Rabu (7/1).
Rika menjelaskan, Jonathan Frizzy secara resmi dikeluarkan dari Lapas Pemuda Tangerang pada 7 Januari 2026 dan status hukumnya beralih dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang.
“Pada hari ini yang bersangkutan dikeluarkan dengan program Cuti Bersyarat dan beralih status dari narapidana menjadi klien Bapas Tangerang berdasarkan Surat Keputusan Nomor PAS-02.PK.05.03 Tahun 2026,” ujarnya.
Rika menegaskan, pemberian Cuti Bersyarat bukan berarti yang bersangkutan bebas sepenuhnya tanpa pengawasan. Selama masa Cuti Bersyarat, Jonathan Frizzy tetap berada dalam pengawasan dan pembimbingan petugas pemasyarakatan.
“Jonathan Frizzy akan berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan Tangerang sampai dengan 8 Maret 2026,” ucap Rika.
Ia menambahkan, Ditjen PAS memastikan seluruh proses pemberian hak integrasi, termasuk Cuti Bersyarat, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemberian Cuti Bersyarat merupakan hak warga binaan pemasyarakatan yang diberikan setelah memenuhi seluruh persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas Rika.
Sebagaimana diketahui, Jonathan Frizzy mulai ditahan di Lapas Tangerang sejak 14 Juli 2025. Ia terjerat kasus hukum terkait pengawasan dan fasilitasi peredaran zat etomidate yang dibeli dari Thailand dan Malaysia.
Dalam menjalankan aksinya, Ijonk diduga berkomunikasi dengan rekan-rekannya berinisial BTR, EDS, dan ER melalui grup WhatsApp bernama Berangkat. Atas perbuatannya, Ijonk divonis 8 bulan penjara.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026: Momentum Garuda Kunci Tiket Semifinal!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Eks Wakil Kepala PPATK: Ada Pola 'Placement' untuk Hilangkan Jejak di Kasus Korupsi dan TPPU Febrie
5 Arti Burung Perkutut Bunyi di Malam Hari, Mitos atau Pertanda Gaib? Simak Maknanya Berikut
