Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 April 2025 | 02.52 WIB

Jadi Tahanan Kota di Bekasi, Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar Wajib Lapor Setiap Senin

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Dengan berdasar alasan kondisi kesehatan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan penahanan Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan kota. Keputusan itu berlaku sejak Kamis pekan lalu (24/4). Kini, Tian wajib lapor setiap Senin. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, Tian menjadi tahanan kota dengan istrinya sebagai jaminan. Kejagung juga sudah berkoordinasi dengan tim dokter yang memeriksa Tian. Salah satu tersangka yang dijerat pasal peritangan penyidikan itu mengidap beberapa penyakit. 

”Yang bersangkutan dikenakan untuk wajib lapor setiap Senin, satu kali dalam satu minggu. Mudah-mudahan, kami harapkan yang bersangkutan ke depan akan ada pemulihan dan supaya lebih sehat dalam menghadapi perkara ini,” jelasnya. 

Berdasar pemeriksaan tim dokter, Tian memiliki riwayat penyakit jantung. Kemudian bermasalah dengan sistem pernapasan dan punya masalah dengan kolesterolnya. Tian bahkan harus mengkonsumsi obat pengencer darah. Sebab, bila tidak dilakukan, akan berdampak fatal. 

”Sehingga kalau tidak salah sampai mengeluarkan darah di mulut dan mata,” jelas Harli. 

Meski salah satu tersangka dalam kasus tersebut sudah dialihkan penahanannya, Harli menegaskan bahwa penyidik terus menangani kasus tersebut. Pemeriksaan saksi masih berjalan. Dan bukan tidak mungkin jika nantinya ada tersangka baru dalam kasus itu. 

”Nanti kami lihat seperti apa, apakah ada fakta-fakta hukum baru juga yang ditemukan oleh penyidik. Tetapi, yang pasti sampai saat ini masih terkait dengan dugaan perintangan itu terhadap penanganan perkara masih dilakukan kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya. 

Sebelumnya, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memindahkan Tian dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sejak Kamis pekan lalu. Keputusan itu diambil dengan berbagai pertimbangan. Termasuk permohonan yang diajukan oleh penasihat hukum Tian. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore