Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 24 Juni 2026 | 16.28 WIB

Sikap Jubir BGN Ketika Kejagung Buka Peluang Periksa Nanik S Deyang

Nanik S. Deyang. (BPMI Setpres) - Image

Nanik S. Deyang. (BPMI Setpres)

JawaPos.com - Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN) Dian Islamiati Fatwa menegaskan pihaknya tidak ingin berkomentar banyak terkait 'nanyian' Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya.

Dalam "nyanyian" itu, Sony Sonjaya menyebut 41 nama pihak yang diduga terlibat korupsi korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Apalagi ada rencana penyidik Kejagung untuk memeriksa Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang.

"Kami tidak akan mengomentari informasi yang masih berupa rumor atau spekulasi. Untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum. Silakan merujuk kepada Kejaksaan Agung sebagai pihak yang berwenang," kata Dian kepada JawaPos.com yang dikutip Rabu (24/6).

Kata Dian, jika terdapat informasi, temuan, atau kebutuhan klarifikasi yang diperlukan penyidik dalam proses penegakan hukum, BGN siap mendukung dan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku.

"Di luar itu, kami tidak dalam posisi untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai nama-nama yang disebut dalam proses hukum maupun langkah-langkah yang menjadi bagian dari penanganan perkara oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung membuka kemungkinan memeriksa Kepala BGN, Nanik S Deyang, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Peluang pemeriksaan itu setelah adanya pernyataan dari kuasa hukum mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, yang menyebut inisial NSD diduga terlibat dalam perubahan nama sejumlah yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa proses penyidikan tidak bertumpu pada keterangan satu pihak semata. Menurut dia, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

"Ya, jadi gini. Alat bukti yang kami dapat atau kami cari itu tidak bergantung kepada salah satu keterangan saja. Ya, kami punya alat bukti banyak, ada keterangan saksi, ada barang bukti elektronik, ada alat bukti dokumen, dan lain-lain, dan ahli. Jadi kami tidak tergantung kepada keterangan satu orang saja ya," kata Syarief di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (23/6).

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore