
Pekerja mengangkut kelapa sawit di Bogor, Jawa Barat, Kamis (10/4/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Pemerintah tengah melakukan penataan dan pemetaan pertanahan terhadap kepemilikan Hak Guna Usaha (HGU) di kebun sawit.
Dalam penataan itu, Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Dr Sadino menegaskan, lahan yang mengantongi HGU memiliki kekuatan hukum yang kuat sehingga tak bisa sembarangan disita atau disegel. Menurut dia, berdasarkan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) dan ketentuan kehutanan, HGU merupakan hak atas tanah yang ditetapkan Menteri ATR/BPN, dan keberadaannya tidak dapat dibatalkan begitu saja tanpa melalui putusan pengadilan.
"HGU merupakan penetapan Menteri ATR/BPN yang jika sudah lebih dari empat tahun seorang menteri tidak bisa melakukan evaluasi kecuali ada putusan pengadilan yang membatalkan HGU sesuai asas hukum Presumption lustae Causa," kata Sadino dalam keterangannya, Senin (28/4).
Presumption lustae Causa merupakan azas yang menyatakan bahwa setiap keputusan negara dianggap sah kecuali ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkannya.
Sebegaimana diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengaku ditugaskan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penataan dan pemetaan pertanahan dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kesinambungan ekonomi.
Berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kementerian ATR/BPN No. 9/SE.HT.01/VII/2024 tanggal 12 Juli 2024, di Provinsi Riau terdapat 126 perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP), namun belum memiliki HGU.
Nusron mengimbau jajaran Kementerian ATR/BPN untuk segera mengkategorikan berdasarkan letaknya, di dalam atau di luar kawasan hutan. Dilakukan identifikasi dari 126 perusahaan yang HGU-nya terbit lebih dulu daripada peta kawasan hutan mana saja. Mana yang HGU-nya terbit setelah ditetapkan kawasan hutan.
"Terkait MoU dengan Kementerian Kehutanan, jika HGU lebih dahulu terbit daripada penetapan kawasan hutan maka HGU itu yang akan menang,” tegas Nusron Wahid di Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau pada Kamis (24/4) yang dilansir laman resmi atrbpn.go.id.
Lebih jauh, Sadino sepakat dengan langkah Menteri ATR/BPN. Menurut dia, pernyataan Nusron Wahid sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku, terutama merujuk pada UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dimana, kawasan hutan yang mempunyai kepastian hukum juga yang sudah harus yang ditetapkan. Penetapan merupakan tahap akhir dari rangkaian pengukuhan kawasan hutan.
"Tentu Satgas menjalankan Perpres 5 tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan ya harus menjalankan itu (UU Kehutanan) agar klaim kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan bisa diluruskan dan tidak menjadi berlanjut menimbulkan permasalahan hukum," paparnya.
Terkait klaim kawasan hutan atas lahan sawit yang telah mengantongi HGU, Sadino menegaskan bahwa penetapan kawasan hutan seharusnya dilakukan setelah diselesaikan dulu hak-hak pihak ketiga, termasuk HGU. Jika tidak, maka penetapan kawasan hutan tersebut menjadi cacat hukum dan dapat digugat.
Dalam kasus tumpang tindih antara HGU dan klaim kawasan hutan, mekanisme penyelesaiannya adalah dengan melakukan enclave, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 34/PUU-2011. Mengacu pada aturan tersebut, apabila ada hak-hak perorangan seperti HGU, sertifikat hak milik (SHM), hak guna bangunan (HGB) dan hak lainnya yang diklaim masuk kawasan hutan, pemerintah wajib mengeluarkannya agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Bagi lahan sawit yang telah disita atau disegel padahal memiliki HGU, Sadino menyebutkan bahwa negara harus memberikan kompensasi. "HGU adalah hak konstitusional, sehingga tidak bisa serta-merta diambil alih tanpa ganti rugi," katanya.
Mengomentari langkah Satgas yang telah menyita lebih dari satu juta hektare lahan sawit, Sadino berharap Presiden Prabowo Subianto memastikan bahwa penertiban tidak mengganggu keberlanjutan industri kelapa sawit nasional. Pemerintah harus melakukan verifikasi terkait status lahan sawit dan juga status kawasan hutan di lapangan.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
7 Hidden Gem Kuliner Sunda di Bogor yang Enak dan Wajib Dicoba, Suasana Asri dan Menunya Autentik
12 Rekomendasi Kuliner Malam di Surabaya dengan View Terbaik untuk Nongkrong Santai dan Pemandangan yang Memukau
