
Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago. (Istimewa)
JawaPos.com - Eks Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Andrinof A Chaniago menanggapi pemberian Hak Guna Pembangunan (HGB)/Hak Guna Usaha (HGU) hingga ratusan tahun kepada investor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Andrinof, pemberian HGB-HGU tersebut tidak diperlukan untuk mempercepat masuknya invetor di IKN. Bahkan, Andrinof menilai langkah tersebut kebablasan.
"Gaperlu, gaperlu itu (HGB-HGU.red) itu kebablasan," kata Andrinof dalam acara launching buku berjudul "9 Alasan dan 8 Harapan Memindahkan Ibu Kota" di Kementerian PUPR, Rabu (14/8).
Dikatakan Andrinof, jika ingin menarik investor masuk ke IKN, pemerintah lebih dulu menyelesaikan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) hingga mulai beroperasi. Jika KIPP sudah dibangun dan mulai beroperasi, Andrinof memprediksi investor bakal berinvestasi di IKN.
"Jadi dulu, eksis dulu beroperasi dulu KIPP". "Terantung (pemerintahan) berikutnya, kalau bisa diselesaikan dalam 4-5 tahun setelah itu baru. Tapi kalau yang dimaksud adalah investasi dalam mendukung atau mengisi pasar proses pembangunan konstruksi, sewa ini, itu tidak ada masalah. Tapi kalau dimasuk kawasan investasi khusus, yang undang investor bangun ini bangun itu, silahkan jualan apa di situ. Itu nanti," jelasnya.
Apalagi, kata Andrinof dengan bertahapnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN bakal mendorong pergerakan ekonomi di sana. "Iya, dari situ yang saya maksud akan muncul kegiatan ekonomi ikutan. Yang sifatnya followed, bukan diciptakan secara eksklusif. Maka rumah sakit, relevan, sekolah, relevan, supermarket, relevan, taman rekreasi tempat hiburan ASN, relevan. Tapi nyari, ngundang investor yang mau taruh tanah Rp50 triliun itu engga logis," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberikan izin Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) ke investor selama 190 tahun. Lama izin itu terhitung untuk dua siklus, di mana sekali pengajuan HGU akan diberikan selama 95 tahun.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut, dikutip JawaPos.com, Jumat (12/7).
Tak hanya HGU, Perpres yang diteken Jokowi pada Rabu, 11 Juli 2024 ini juga mengatur pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
