Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 21 April 2025 | 23.59 WIB

Titipkan Tas Berisi Uang dan Cincin Permata ke Security, Kejagung Bakal Periksa Hakim Djuyamto

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Fath Putra Mulya/Antara) - Image

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (Fath Putra Mulya/Antara)

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Hakim Djuyamto terkait dengan tas berisi uang dan cincin permata. Belakangan diketahui bahwa mantan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu sempat menitipkan tas itu kepada petugas keamanan atau security Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui motif Djuyamto menitipkan tas tersebut. Sebab, hingga saat ini Djuyamto belum diperiksa terkait dengan tas itu. Sehingga nantinya dapat diketahui lebih jelas mengenai uang dan perhiasan yang tersimpan dalam tas tersebut. 

”Barangkali memang kami harus melakukan pemeriksaan terhadap DJU (Djuyamto), apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan (menitipkan) tas yang berisi sejumlah uang itu. Apakah memang supaya diantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya. Kan itu yang bersangkutan yang memahami,” kata Harli kepada awak media di Jakarta pada Senin (21/4). 

Menurut Harli, security PN Jakpus menyerahkan tas itu kepada Kejagung beberapa hari setelah Djuyamto diamankan oleh penyidik dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau gratifikasi penanganan perkara di PN Jakpus. Tas itu diserahkan kepada Kejagung pada Rabu pekan lalu (16/4). Kini tas beserta isinya sudah disita. 

”Security itu hanya menyatakan bahwa saya dititipi oleh yang bersangkutan (Djuyamto) dan diserahkan ke penyidik sehingga penyidik melakukan penyitaan,” terang dia. 

Harli pun menyampaikan bahwa pihaknya sudah memeriksa security PN Jakpus tersebut. Dia pun merinci isi tas itu. Yakni uang pecahan Rp 100 ribu dengan nilai Rp 40 juta, uang pecahan Rp 50 ribu dengan nilai Rp 8.750.000, uang pecahan SGD 1.000 sebanyak 39 lembar, dan satu cincin permata berwarna hijau. Seluruhnya sudah jadi barang sitaan Kejagung. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore