Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 April 2025 | 14.20 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Hakim Pengadil Perkara CPO Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 22 Miliar

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)  atau minyak kelapa sawit. - Image

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO)  atau minyak kelapa sawit.

JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka kasus dugaan suap vonis lepas atau onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah. Ketiganya adalah Majelis Hakim yang menangani perkara CPO dengan para terdakwa korporasi, di antaranya Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Adapun, ketiga hakim itu di antaranya Djuyamto (Ketua Majelis Hakim), Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom (hakim anggota). Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan, pada Minggu (13/4).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan nomor 25 tanggal 13 April 2025 untuk tersangka ASB, tersangka atas nama AM berdasarkan surat perintah penahanan nomor 26 tanggal 13 April 2025," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/3) dini hari.

"Dan yang terakhir atas nama tersangka DJU berdasarkan surat perintah penahanan nomor 27 tanggal 13 April 2025 dimana ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) RI," sambungnya.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setekah diduga menerima aliran suap untuk melepaskan terdakwa korporasi dari segala tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Korps Adhyaksa menduga, Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu menerima uang dolar Amerika Serikat (AS) setara dengan senilai Rp 6 miliar. Dari uang bagian tersebut diberikan kepada panitera senilai Rp 3 miliar.

Sementara, Agam Syarif Baharuddin diduga menerima uang dolar AS setara Rp 4,5 miliar, dan Ali Muhtarom menerima uang dolar AS setara Rp 5 miliar. "Sehingga total seluruhnya yang diterima Rp 22 miliar," tegas Qohar.

Mereka disangkakan melanggar pasal 12 huruf C juncto pasal 12 huruf B, juncto pasal 6 ayat 2, juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

Penetapan tersangka terhadap ketiga orang Hakim itu setelah Kejagung menetapkan menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap perkara tersebut. Keempat orang itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta dua pengacara, Aryanto (AR) dan Marcella Santoso (MS).

Kejagung menduga Marcella Santoso dan Ariyanto memberikan suap dan atau gratifikasi kepada Arif Nuryanta sebesar Rp 60 miliar melalui Wahyu Gunawan. Diduga pemberian uang itu agar terdakwa korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau lebih dikenal sebagai korupsi minyak goreng, mendapat vonis lepas atau onslag.

Putusan onslag berarti tuntutan terhadap masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwaan. Namun, majelis hakim menilainya bukan suatu tindak pidana.

"MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag," ujar Qohar.

Saat perkara korupsi minyak goreng ini disidangkan di PN Jakarta Pusat, Arif merupakan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Diduga Arif mengarahkan agar para terdakwa pada perkara yang ditangani PN Jakarta Pusat itu mendapat vonis lepas.

"Jadi MAN saat itu menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat, yang saat ini yang bersangkutan menjabat ketua pengadilan Jaksel," tegasnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore