JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan bisa menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal adanya temuan dugaan korupsi atas audit belanja daerah Kabupaten Banggai tahun anggaran 2024.
Pasalnya, BPK menemukan perbuatan dugaan melawan hukum secara kolektif oleh Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai dengan total plafon anggaran sebesar Rp 123.853.529.729.
"Temuan BPK tersebut atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang terdapat ketidaksesuain administrasi dan penyimpangan pengadaan barang yang pengelolaannya diduga merugikan keuangan Negara/Daerah," kata Koordinator KIM, Ubay Indonesia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/3).
Ia menyebut, ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang memerintahkan 24 Camat untuk membelanjakan dana Rp 5 milliar yang bersumber dari APBD.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja sebesar Rp 18,2 miliar berasal dari belanja barang di 15 kecamatan yang menjadi fokus audit.
"Namun, audit uji petik menemukan bahwa belanja barang senilai Rp 2,18 miliar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," paparnya.
Karena itu, KPK diharapkan bisa mendengar adanya temuan itu, mengingat masyarakat ingin kasus dugaan korupsi di Kabupaten Banggai bisa segera diatasi.
"Mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai," pungkasnya.