
Cagub DKI Jakarta Ridwan Kamil menggelar konferensi pers di DPP Parta Golkar, Jakarta, Jumat (13/12/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya mengamankan berbagai barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Penggeledahan terhadap rumah milik RK yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3).
Upaya paksa penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank BUMD Pemerintan Provinsi (Pemprov) Jabar. KPK akan memanggil RK untuk mengonfirmasi dan mendalami barang bukti yang diamankan dari keadiamannya itu.
"Penyidik telah melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu, dan tentunya dari penggeledahan itu kami menyita beberapa dokumen, dan juga barang bukti elektronik, dan untuk kepentingan itu, kami harus melakukan konfirmasi yang bersangkutan terkait dokumen-dokumen yang ada," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (16/3).
Asep memastikan, penyidik KPK bakal mrmanggil RK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana iklan pada PT. BPD Jawa Barat dan Banten. Keterangan Ridwan Kamil dianggap penting untuk menambah terang perkara dugaan korupsi tersebut.
"Kita membutuhkan informasi yang sebanyak-banyaknya, sehingga perkara ini benar-benar bisa mendapat jalan ceritanya yang bulat. Sehingga kontruksi perkara yang ditangani, itu benar-benar terbangung dengan baik," ujar Asep.
Meski demikian, Asep belum bisa memastikan secara rinci terkait waktu pemanggilan terhadap Ridwan Kamil. Ia memastikan, akan disampaikan jika penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan.
"Nanti dikabari. Kita juga harus mendalami dokumen-dokumen yang kita kemarin hasil sita, kemudian barbuk elektronik itu harus kita pelajari dulu, sehingga kita tahu informasi apa yang akan ditanyakan, atau akan digali pada pak RK. Jadi tidak bisa sekarang, digeledah lalu dipanggil," tegasnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT BPD Jawa Barat dan Banten alias Bank BJB, Yuddy Renaldi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana iklan. Selain Yuddy Renaldi, KPK juga menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto. Serta tiga orang pihak agensi di antaranya ID, SUH dan SJK.
Kasus dugaan korupsi dana iklan untuk penayangan di media TV, cetak, dan online itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 222 miliar.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
