Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Maret 2025 | 00.18 WIB

Pengacara Rita Widyasari, Ahmada Ali ,Tegaskan Tak Ada Keterkaitan usai KPK Periksa Japto Soerjosoemarno

Ketua Umum Majelis Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Ketua Umum Majelis Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (MPN PP) Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua PP Ahmad Ali. Keduanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, pada Rabu (26/2). Sementara, Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, pada Jumat (7/3).

Kuasa hukum Rita Widyasari, Mukhlas Handoko menyatakan, tidak ada keterkaitan antara Ahmad Ali dan Japto dengan kasus hukum yang menjerat Rita Widyasari di KPK. Terlebih berdasarkan penuturan Rita, kliennya juga tidak pernah bertemu dengan Japto dan Ahmad Ali.

"Klien kami juga tidak pernah bertemu dengan saksi AA dan JS. Karena itu, saksi AA dan JS tidak ada sangkut-pautnya dan tidak ada keterlibatannya dalam kasus klien kami yang sedang disidik oleh KPK," kata Mukhlas kepada wartawan, Selasa (11/3).

Sementara terkait penggeledahan rumah Ahmad Ali, Mukhlas memastikan peristiwa tersebut tidak bisa dikaitkan dengan perkara Rita, lantaran sama sekali tak berkaitan. Ia pun menampik, barang - barang yang disita KPK dari penggeledahan rumah Ahmad Ali, berupa uang Rp 3,4 miliar, beberapa tas serta jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik, juga bukan berasal dari pemberian Rita.

"Apalagi, dari barang-barang yang sebelumnya disita dari rumah saksi juga tidak ada kaitan dan hubungannya dengan klien kami yaitu Ibu Rita Widyasari dan bukan berasal dari pemberian klien kami," tegas Mukhlas.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto sebelumnya mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Japto dan Ahmad Ali didalami terkait dugaan penerimaan metrik ton batu bara. "Untuk hasil riksa AA. Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait penerimaan metrik ton batu bara tersangka RW," ucap Tessa, Minggu (9/3).

Saat dikonfirmasi lebih lanjut, apakah ada dugaan aliran uang ke Pemuda Pancasila, Tessa hanya merespons diplomatis. Menurutnya, saat ini proses penyidikan masih berjalan. "Proses Penyidikan masih berjalan. Ditunggu saja," ucap Tessa. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore