Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Maret 2025 | 23.53 WIB

Eks Staf Ahli DPD RI Serahkan 95 Nama Senator DPD Diduga Terlibat Suap Pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR Unsur DPD RI

Muhammad Fithrat Irfan (kanan), eks staf ahli DPD RI Sulawesi Tengah didampingi Kuasa Hukum Aziz Yanuar serahkan bukti tambahan ke KPK pada Jumat (7/3). (Istimewa) - Image

Muhammad Fithrat Irfan (kanan), eks staf ahli DPD RI Sulawesi Tengah didampingi Kuasa Hukum Aziz Yanuar serahkan bukti tambahan ke KPK pada Jumat (7/3). (Istimewa)

JawaPos.com–Muhammad Fithrat Irfan, eks staf ahli DPD RI Sulawesi Tengah kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Jumat (7/3). Dia didampingi Tim Kuasa Hukum Aziz Yanuar.

Pelapor kasus dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI menyerahkan data tambahan terkait 95 senator yang diduga menerima gratifikasi.

”Saya menyerahkan 95 nama senator DPD RI yang diduga memberi dan menerima aliran dana suap untuk memenangkan pasangan calon pimpinan DPD dan wakil ketua MPR RI unsur DPD RI,” kata Muhammad Fithrat Irfan.

Meski enggan mengungkap nama-nama yang dilaporkan, dia memastikan, dana suap diduga telah mengalir ke mereka. Dia juga menyerahkan bukti elektronik berupa tangkapan layar percakapan yang mendukung laporan itu.

”Kita percayakan saja kepada KPK terkait nama-nama 95 senator DPD RI yang saya setorkan hari ini (7/3). Itu kan ranah KPK,” ungkap M. Fithrat Irfan.

Kuasa hukumnya, Azis Yanuar, menambahkan bahwa dugaan suap ini tidak hanya melibatkan anggota DPD tetapi juga petinggi partai. Pihaknya juga menyerahkan rekaman percakapan sebagai bukti tambahan.

”Pelapor menyatakan kalau rekaman yang dia setorkan pada 18 Februari ke KPK RI itu percakapan antara dia dengan salah satu petinggi partai. Yakni mengenai keterlibatannya dalam penyedia dana dalam pemenangan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD RI,” ucap Azis Yanuar.

Laporan awal Eks Staf Ahli M. Fithrat Irfan ini pada 6 Desember 2024 dengan Nomor: 2024-A-04296. Irfan mengatakan, satu anggota DPD RI dijatah USD 13 ribu agar memberikan suara untuk pemilihan Ketua DPD RI serta Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Uang itu berasal dari pihak yang ingin memenangkan pemilihan ketua DPD RI.

”Untuk Ketua DPD RI itu nominal USD 5.000 per orang dan untuk Wakil Ketua MPR itu ada USD 8.000. Jadi ada USD 13 ribu total yang diterima oleh (mantan) bos saya. (Mantan) bosnya satu di antara 95 (orang) yang terima,” kata Irfan.

”Transaksinya itu door to door ke kamar-kamar ya dari anggota dewan itu. Jadi uang itu ditukarkan dengan hak suara mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini. Memilih Ketua DPD dan Wakil Ketua MPR dari unsur DPD,” imbuh dia.

Irfan melaporkan salah satu anggota DPD RI asal Sulawesi Tengah terkait dugaan menerima suap untuk kompetisi pemilihan Ketua DPD RI dan Wakil Ketua MPR RI unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang anggota DPD RI dari 152 total anggota.

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore