"Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Karena tidak menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan
Importasi gula di Kementerian Perdagangan sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2023," kata Ari Yusuf membacakan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Tom melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. Ari menyebut, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI di dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016 Nomor: PE.03/R/S51/D5/01/2025 tertanggal 20 Januari 2025 tidak terdapat cukup bukti.
Sebab, Ari menegaskan bahwa Tom Lembong tidak pernah melakukan transaksi importasi gula. Melainkan dilakukan oleh sembilan perusahaan swasta, selaku penjual gula dan sebagai wajib pajak.
Ia menyebut, pertanggungjawaban atas pembayaran penerimaan negara, merupakan tanggung jawab pribadi dari wajib pajak yang bersangkutan, dan sesuai dengan asas pertanggungjawaban personal dalam hukum pidana, yang menyatakan pertanggungjawaban dalam hukum pidana bersifat pribadi.
"Dengan demikian, Terdakwa selaku Menteri Perdagangan demi hukum tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukan oleh orang lain," tegas Ari.
Selain itu, ia juga menyebut bahwa JPU hanya menguraikan peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi pada 2015 sampai dengan 2016. Karena itu, surat dakwaan seharusnya batal demi hukum.
"Objek perkara dalam dakwaan Jaksa merupakan Kebijakan Menteri yang dilindungi oleh UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Negara. Aturan ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Negara dalam hal ini Menteri Perdagangan," ujar Ari.
Lebih lanjut, Ari menekankan penilaian terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan harus mengikuti norma hukum, yang secara khusus telah diatur sebagaimana dalam UU 30 tentang Administrasi Negara.
"Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan. Jika kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran jika akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi saat ini, maupun di hari yang akan datang. Bahkan, kriminalisasi hukum ini kelak akan dijadikan alat untuk menghabisi lawan politik," urai Ari.
Adapun, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag pada periode 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Jaksa menyebut Tom Lembong telah menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). Jaksa meyakini, penerbitan 21 persetujuan impor tersebut tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.