Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Maret 2025 | 18.08 WIB

Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara, KPK Berharap Bisa Beri Efek Jera

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengharapkan hukuman mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan yang diperberat menjadi 13 tahun penjara pada tingkat kasasi, dapat memberikan efek jera. KPK juga mengapresiasi pihak peradilan yang konsisten memutus Karen Agustiawan terbukti melakukan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).
 
"Melalui putusan tersebut, KPK berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku, sekaligus menjadi triger bagi pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti pada upaya-upaya pencegahan, agar korupsi tidak kembali terjadi," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Minggu (2/3).
 
Tessa menyatakan, KPK mengapresiasi putusan kasasi atas terdakwa Karen Agustiawan yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan, konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut membuktikan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK sesuai prosedur.
 
"Konsistensi putusan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi tersebut yang justru memperberat, telah menguji sekaligus membuktikan proses penanganan perkara di KPK telah sesuai ketentuan dan prosesur  hukum," tegas Tessa.
 
 
Hukuman Karen Agustiawan diperberat setelah Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Karen Agustiawan. Hukuman Karen Agustiawan diperberat menjadi 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. 
 
Hukuman itu lebih berat dari tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Karen dengan hukuman 9 tahun penjara.
 
"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA, Jumat (28/2).
 
Perkara kasasi itu diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada hari ini.
 
"Lama memutus 26 hari," demikian dikutip dari situs MA.
 
Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Karen Agustiawan divonis sembilan tahun, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
Pengadilan tingkat banding pun menguatkan putusan perkara korupsi yang menjerat Karen atas kasus korupsi LNG Pertamina. Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Karen Agustiawan drngan penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
 
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore