Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Februari 2025 | 21.21 WIB

MA Perberat Hukuman Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi 13 Tahun Penjara

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024). - Image

Eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan di menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024).

JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Karen Agustiawan. Karen terbukti melakukan korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG).

Hukuman Karen Agustiawan diperberat menjadi 13 tahun pidana penjara dan denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih berat dari tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama yang memvonis Karen dengan hukuman 9 tahun penjara.

"Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto pasal 55 juncto pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian putusan MA, Jumat (28/2).

Perkara kasasi itu diadili oleh majelis hakim yang dipimpin Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua dan Sinintha Yuliansih Sibarani serta Achmad Setyo Pujiharsoyo selaku anggota. Putusan perkara nomor 1076 K/PID.SUS/2025 itu dibacakan pada hari ini.

"Lama memutus 26 hari," demikian dikutip dari situs MA.

Karen Agustiawan terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), serta Pasal 55 dan 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Karen Agustiawan bersalah melakukan korupsi pengadaan LNG periode 2011-2021. Karen Agustiawan divonis sembilan tahun, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Pengadilan tingkat banding pun menguatkan putusan perkara korupsi yang menjerat Karen atas kasus korupsi LNG Pertamina. Pengadilan Tinggi Jakarta tetap menghukum Karen Agustiawan drngan penjara sembilan tahun dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore