Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 21 Februari 2025 | 19.45 WIB

Mantan Pengacara Anak Pemilik Prodia Arif Nugroho Jadi Tersangka Penggelapan Mobil

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam berbicara setelah rilis Narkotika di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (20/01/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Aparat kepolisian mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil Lamborghini milik anak pemilik Prodia, Arif Nugroho. Mantan penasihat hukum Arif Nugroho bernama Evelin Dohar Hutagalung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hal itu kepada awak media di Jakarta pada Jumat (21/2). Dia menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Evelin sebagai tersangka

”Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan EDH (Evelin) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” ungkap Ade Ary.

Oleh penyidik, yang bersangkutan disangkakan telah melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ade Ary menyebut, dugaan penipuan dan penggelapan itu terjadi pada April 2024 di wilayah hukum Polda Metro Jaya, persisnya di Jakarta Selatan (Jaksel). 

Baca Juga: Anak Bos Prodia Arif Nugroho Diserahkan ke Jaksa, Segera Disidang Kasus Dugaan Pembunuhan Perempuan Muda

Menurut Ade Ary, penetapan Evelin sebagai tersangka dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (20/2). Evelin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sah. Sampai saat ini, sudah ada 24 saksi dan dua orang ahli yang dimintai keterangan oleh polisi.

Tidak hanya itu, penyidik juga menyita berbagai alat bukti terkait kasus tersebut. Baik barang bukti berupa surat, dokumen, informasi, dan dokumen elektronik. ” Mutasi rekening koran bank, bukti transfer rekening, informasi dan atau dokumen elektronik terkait dengan transaksi keuangan, nota tanda terima, dan dokumen kendaraan sebuah mobil mewah," jelasnya.

 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore