Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Februari 2025 | 01.10 WIB

Tak Jera Juga, Fariz RM sudah 4 Kali Ditangkap, Begini Riwayat Keterlibatannya Berurusan dengan Kasus Narkoba

Musisi Fariz RM ditangkap Polres Metro Jaksel. (istimewa)

 
 
JawaPos.com-Musisi legendaris, Fariz RM kembali berurusan dengan permasalahan hukum atas kasus narkoba. Pria berusia 55 tahun itu kabarnya ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat.
 
 
Fariz RM saat ini sedang menjalani pemeriksaan penyidik atas kasus narkoba yang membelitnya untuk didalami asal usul narkoba yang didapatkannya, dan hal-hal lain.
 
Penangkapan terhadap Fariz RM terkait kasus narkoba ini merupakan keempat kalinya. Belum diketahui mengenai rincian narkoba yang berhasil didapatkan dari pemilik nama lahir Fariz Roestam Moenaf.
 
Penangkapan Fariz RM untuk pertama kalinya atas kasus narkoba terjadi pada 2007 silam.Kala itu, sang musisi ditangkap polisi dalam sebuah razia yang dilaksanakan di Jakarta pada waktu dini hari pada 28 Oktober 2007. 
 
Dari tangan Fariz RM kala itu,  ditemukan barang bukti berupa 1,5 linting ganja seberat 5 gram. Hasil tes urine menunjukkan Fariz RM dinyatakan positif mengonsumsi ganja.  Akibat perbuatannya tersebut, Fariz dijatuhi hukuman 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 
 
Penangkapan kedua kalinya pada Fariz RM terjadi pada 2015 silam di rumahnya saat sedang menggunakan barang haram sendirian. Dia ditangkap polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan hanya selang satu hari setelah merayakan ulang tahun ke-56. 
 
Dari tangan Fariz RM, polisi menemukan beberapa paket narkoba jenis ganja dan heroin. Dalam kasus ini, dia pun dikenalan rehabilotasi.
 
Pada tahun 2018 silam, Fariz RM kembali ditangkap polisi saat sedang berkendara menggunakan roda dua pada 24 Agustus. Dia ditangkap di sekitar rumahnya yang terletak di bilangan Pondok Aren Tangerang Selatan. Ditangkap dengan barang bukti berupa dua paket sabu dengan berat masing-masing 0,5 dan 0,4 gram.
 
Dalam penangkapan ini, dilakukan penggeledahan di kediaman Fariz RM dan ditemukan sejumlah barang bukti lain berupa 9 butir Xanax, 2 butir Dumolid, dan 1 alat isap. (*)
 
 
 
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore