Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2025 | 00.24 WIB

Marak Penipuan Online Modus Investasi, Begini Cara Menghindar agar Tidak Jadi Korban

Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo (tengah) memberikan keterangan saat penangkapan Warga Negara Asing (WNA) Roman Nazarenko di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Kejahatan di ruang digital semakin marak terjadi. Termasuk diantaranya penipuan online modus investasi. Sudah banyak masyarakat menjadi korban akibat tipu daya para penjahat siber tersebut. Agar korban tidak semakin banyak, Polri membagikan sejumlah cara untuk menghindar dari jeratan penipuan online. 

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa salah satu yang harus diwaspadai adalah tautan mencurigakan di media sosial. Dia meminta masyarakat menghindar tautan-tautan tersebut. Apalagi bila tidak ada kepentingan untuk mengakses informasi di balik tautan itu. Lebih baik abaikan. 

”Penjahat online biasanya menggunakan trik manipulasi psikologis untuk membuat korban percaya, seperti memberikan tekanan waktu atau godaan hadiah besar. Jika ragu, jangan klik tautan atau transfer uang ke rekening yang tidak jelas,” kata Trunoyudo pada Selasa (28/1). 

Selain itu, Polri mengungkap lima hal yang bisa dilakukan oleh masyarakat agar terhindar dari jerat penipuan online. Pertama melakukan verifikasi legalitas. Yakni dengan memeriksa aplikasi atau platform investasi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga keuangan resmi lainnya. Jika tidak, berhenti dan jangan lanjutkan. 

Baca Juga: Penipuan Online Modus Investasi Bertebaran, Polri Minta Masyarakat Waspada

Kedua, tidak klik atau akses tautan sembarangan. Apalagi tautan yang mencurigakan dari media sosial atau email yang tidak dikenali. Ketiga waspadai edukasi palsu. Jangan mudah percaya bila terhadap siapa pun yang mengklaim sebagai ahli di grup-grup WhatsApp atau forum edukasi yang tidak jelas asal-usulnya.

Keempat periksa rekening bila akan melakukan transfer uang. Pastikan rekening tujuan adalah milik lembaga resmi, bukan perseorangan atau perusahaan abal-abal. Kelima segera melapor jika menjadi korban. Polri meminta masyarakat tidak ragu-ragu mengadu kepada pihak berwajib jika menjadi korban tindak kejahatan, termasuk penipuan online.

”Polri mengingatkan masyarakat bahwa pelaku penipuan online sering kali menggunakan identitas palsu dan menyamarkan jejak mereka dengan cara profesional. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih kritis dan cerdas dalam mengelola investasi online,” pesan Trunoyudo.  

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore