Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 29 Januari 2025 | 00.14 WIB

Penipuan Online Modus Investasi Bertebaran, Polri Minta Masyarakat Waspada

Karo Penmas Div Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Polri meminta masyarakat hati-hati terhadap penimpuan online dengan modus investasi. Salah satu yang sedang menjadi perhatian adalah penipuan berkedok trading cryptocurrency melalui platform palsu. Platform tersebut dilaporkan telah menelan banyak korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa modus operandi para pelaku dimulai lewat menyebarkan tautan melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Setelah itu, korban diarahkan untuk bergabung dalam grup WhatsApp dengan kedok forum edukasi investasi. 

”Di grup tersebut, korban diberikan edukasi palsu oleh seseorang yang mengaku sebagai profesor dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi cryptocurrency dan trading saham,” ungkap Trunoyudo pada Selasa (28/1).

Perwira tinggi bintang satu Polri itu pun menyampaikan tahap demi tahap penipuan online modus investasi itu dilakukan. Mulai penargetan, membangun kepercayaan melalui edukasi investasi palsu, kemudian eksekusi penipuan dengan meminta korban mengirimkan sejumlah uang. 

Baca Juga: Patuhi Putusan Pengadilan, Bareskrim Polri Bebaskan Julia Santoso Sejak Jumat Pekan Lalu

”Saat korban mencoba menarik dana, mereka diminta membayar biaya tambahan untuk proses verifikasi, pelaku (lantas) memutus kontak dan menghilangkan jejak,” imbuhnya. 

Menurut Trunoyudo sudah banyak masyarakat yang menjadi korban dan kehilangan banyak uang atas modus tersebut. Bahkan, ada yang menerima dokumen palsu dari lembaga keuangan luar negeri yang seolah-olah memvalidasi transaksi mereka. Untuk itu, masyarakat diminta waspada. 

”Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Lakukan verifikasi menyeluruh terhadap platform atau aplikasi yang digunakan. Pastikan bahwa platform tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga resmi lainnya,” ujarnya. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore