Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 21 Januari 2025 | 14.36 WIB

PPATK Ungkap 6 Kepala Desa di Sumut Selewengkan Dana Desa untuk Judi Online hingga Puluhan Miliar

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 
JawaPos.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membenarkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kepala desa yang menyelewengkan anggaran dana desa untuk bermain judi online. Tak tanggung-tanggung, dana desa yang diselewengkan itu mencapai puluhan miliar.
 
"Iya, kami menemukan banyak sekali penyimpangan dana desa," kata Koordinator Kelompok Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Senin (20/1).
 
"Sebagai contoh, salah satu Kabupaten di Sumatera Utama yang di transfer ke 303 RKD (rekening dana desa) periode Januari sampai Juni 2024 dari Pemerintah Pusat mendapat alokasi sebesar lebih dari Rp 115 miliar," sambungnya.
 
Menurutnya, dana yang diselewengkan oleh pihak kepala desa bisa mencapai hingga puluhan miliar.
 
"Terdapat sebanyak lebih dari Rp 50 milliar di transfer ke rekening kepala desa atau pihak lain sebesar lebih dari Rp 40 miliar yang diduga untuk diselewengkan," ucap Natsir.
 
 
Ia mengungkapkan, terdapat enam kepala desa di salah satu Kabupaten Sumatera Utara yang menyelewengkan dana desa untuk bermain judi online hingga ratusan juta rupiah. Menurutnya, mereka yang bermain mempunyai jabatan sebagai Ketua Asosiasi APDES Kabupaten 
 
"Dari satu Kabupaten tersebut saja, kami menemukan paling tidak ada enam kepala desa yang kemudian menggunakan dana tersebut untuk disetorkan guna bermain judi online antara Rp 50 juta hingga Rp 260 juta," pungkasnya.
Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore