
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JawaPos.com – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam kembali mengungkap hasil sidang etik terhadap para polisi yang terlibat dalam skandal dugaan pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
Pada Kamis malam (2/1), Anam menyampaikan bahwa majelis etik telah menghukum seorang polisi dengan vonis demosi delapan tahun dan penempatan khusus (patsus) 30 hari.
”Yang demosi itu kanit inisialnya D, dengan putusan demosi delapan tahun, patsus 30 hari dan dinyatakan perbuatannya memang perbuatan yang tercela,” terang Anam kepada awak media di Jakarta.
Menurut Anam, D memiliki peran yang cukup penting dalam struktur peristiwa dugaan pemerasaan dengan barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar tersebut.
Dia menyatakan, yang bersangkutan merupakan salah satu bagian pemilik kendali atas peristiwa itu. Diakui olehnya, dalam peristiwa tersebut ada pihak-pihak yang bertanggung jawab karena jabatan dan ada pula yang aktif melakukan perbuatan tercela.
”Makanya ada orang yang walaupun jabatannya tidak level tinggi, tapi kena PTDH. Karena dia aktif dalam konstruksi perbuatan yang tercela. Jadi, tidak hanya dilihat dalam struktur pertanggungjawaban, tapi juga dilihat bagaimana dia peran keaktifannya,” beber Anam.
Mantan komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) itu mengakui bahwa kasus itu dilakukan dengan perencana dalam konteks menyiapkan personel. Sehingga tidak diniatkan sejak jauh hari, namun tidak juga direncanakan di saat peristiwa terjadi.
”Perencanaan itu dalam konteks memang menyiapkan siapa saja yang ikut terlibat dan sebagainya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anam kembali menekankan bahwa pihaknya mendukung penuh bila nantinya Polri juga melakukan proses hukum terhadap para polisi yang melanggar aturan tersebut. Dia percaya, dukungan itu bukan hanya datang dari Kompolnas, melainkan dari pihak-pihak lain.
”Saya yakin ya tidak hanya Kompolnas yang merasa dan mendorong kasus ini menjadi tindak pidana, karena memang faktanya kuat mengarah ke sana. Saya yakin tidak hanya Kompolnas tapi juga masyarakat,” imbuh Anam.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
