Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 22 Desember 2024 | 21.17 WIB

Jalani Sidang Vonis Besok, Harvey Moeis Pertanyakan Hitungan Kerugian Negara yang Lemah Secara Hukum

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa - Image

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis tiba untuk menjalani sidang Pembacaan Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/12/2024). (Fedrik Tarigan/ Jawa

JawaPos.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengolahan timah, Harvey Moeis, akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (23/12) besok.

Penasihat hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih, mempertanyakan gugatan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp 300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015–2022.

Ia menyebut angka kerugian negara yang diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini tidak pernah dijadikan bukti hukum dalam persidangan. Sehingga, dinilai lemah secara hukum.

“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, sudah merupakan hal yang usang, membuat jami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih kepada wartawan, Minggu (22/12).

“Mungkin dengan bahasa yang jauh lebih sederhana sehingga pesan kami dapat dengan mudah diserap oleh Jaksa Penuntut Umum,” sambungnya.

Dia menjelaskan, PKKN yang dibuat BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada penasehat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum dalam repliknya terkait dengan pembelaan kami atas laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” ucap Junaedi.

Junaedi mencatat, laporan PKKN yang dibuat oleh BPKP tidak pernah dijadikan bukti yang disampaikan kepada Penasehat Hukum dengan tidak diberikannya laporan PKKN, baik dalam persidangan ahli BPKP menyampaikan paparannya.

Selain itu, pada saat penyerahan dokumen tuntutan, membuat Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara yang merupakan akibat dari perbuatan terdakwa.

Dengan demikian, lanjut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidak dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, mengingat PKKN itu tidak pernah diberikan kepada Penasehat Hukum Terdakwa.

“Majelis Hakim hanya dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih lanjut adanya cacat formil dan materiil dari keterangan Ahli,” tegas Junaedi.

Menurutnya, dari paparan ahli BPKP, terlihat dengan jelas bahwa proses dan hasil penghitungan kerugian keuangan negara tersebut tidak memenuhi syarat formil dan materiil. Sebab, perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP dalam menghitung kerugian keuangan negara tidak memenuhi unsur cukup, andal, relevan dan bermanfaat.

Ia menekankan, ahli BPKP tidak melakukan verifikasi atas dokumen dan.informasi yang diterima, terutama keterangan-keterangan saksi dan terdakwa yang menurut keterangan ahli dimasukkan dalam laporan PKKN, dimana dalam melakukan analisis dan evaluasi bukti.

"Auditor BPKP harus mengidentifikasi, mengkaji dan membandingkan semua bukti yang relevan dengan mengutamakan hakikat daripada bentuk (substance over form)," ucap Junaedi.

BPKP ternyata menggunakan tenaga ahli, Bambang Hero, yang laporan penghitungan kerugian lingkungannya telah selesai, sebelum tanggal surat tugas penghitungan kerugian keuangan negara. Sehingga sangat diragukan adanya kesepahaman dan komunikasi antara auditor dengan tenaga ahli tersebut.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore