Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 10 Desember 2024 | 14.02 WIB

Dipecat Karena Tembak Mati Siswa SMK, Aipda Robig Zainudin Ajukan Banding

Tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy, Aipda Robig Zainudin, polisi anggota Polrestabes Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang) - Image

Tersangka penembakan Gamma Rizkynata Oktavandy, Aipda Robig Zainudin, polisi anggota Polrestabes Semarang menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

JawaPos.com - Pelaku penembakan pelajar SMKN 4 Semarang Gamma Rizkynata Oktafandy, Robiq Zaenudin bakal mengajukan banding. Keputusan tersebut diambil setelah dirinya mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH pada Senin malam (9/12). 

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Pol Artanto menyampaikan informasi tersebut kepada awak media. Dia mengungkapkan, ada niatan dari Robiq untuk melakukan banding atas putusan yang sudah diambil oleh Polda Jateng melalui sidang etik. 

”Disampaikan beliau akan banding. Jadi, untuk beliau diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan (banding) kepada ketua sidang,” terang Artanto. 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu menjelaskan bahwa putusan PTDH diberikan setelah Robiq menjalani sidang etik yang cukup panjang. Mulai pukul 13.00 WIB sampai sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam sidang etik itu Robiq dinilai telah melakukan perbuatan tercela. 

 
 

”Yaitu penembakan  terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor,” imbuhnya. 

Pasca sidang etik tersebut, Robiq tidak hanya dipecat dari Polri, yang bersangkutan juga masih harus menjalani proses hukum. Sehingga dia tetap ditahan oleh polisi. Perbuatan yang dilakukan oleh Robiq menyebabkan Gamma kehilangan nyawa. Selain itu ada dua korban luka.

Sebelumnya, Kepala Bidang Propam (Kabid Propam) Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono peristiwa penembakan Gamma tidak diawali dengan upaya RZ membubarkan tawuran. Aris menyampaikan bahwa penembakan tersebut terjadi karena RZ kena pepet dalam perjalanan pulang dari kantor. Informasi itu disampaikan oleh Aris di hadapan legislator Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung pada Selasa (3/12). 
 
”Penembakan yang dilakukan terduga pelanggar (RZ) tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi. Dan memang anggota ini pulang dari kantor kemudian bertemu dengan satu kendaraan yang dikejar oleh tiga kendaraan seperti yang diterangkan oleh pak kapolres,” terang dia. 
 
Saat berpapasan di jalan yang berada di daerah Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, RZ kena pepet. ”Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, terduga pelanggar jadi kena pepet. Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang itu putar balik, kurang lebih seperti itu, dan terjadilah penembakan,” jelas Aris. 
 
Propam Polda Jateng memastikan bahwa mereka telah memeriksa RZ. Yang bersangkutan membenarkan rangkaian peristiwa tersebut. Bahwa penembakan dilakukan oleh RZ sebanyak empat kali. ”Akibat penembakan yang dilakukan oleh terduga pelanggar mengakibatkan satu orang meninggal dunia,” imbuhnya. RZ telah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senjata Api.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore