JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyebut, eks Staf Ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Adhi Kismanto alias Fallen memiliki pengaruh besar dalam kasus judi online. Dia bisa mengendalikan aparatur sipil negara (ASN) di Komdigi supaya tak memblokir situs judi online yang telah memberikan suap.
"Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (30/11).
Ade mengatakan, Adhi sebetulnya tidak lolos seleksi menjadi pegawai Kemkomdigi. Saat itu dia mengikuti seleksi menjadi tenaga teknisi pemblokiran konten negatif. Meski tak lolos, Adhi tetap bisa bekerja.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan pembaharuan terkini terkait kasus judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Saat ini penyidik telah menangkap 24 tersangka.
"Secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Para tersangka dan DPO dibagi dalam beberapa klaster oleh penyidik. 4 orang berperan sebagai bandar, pemilik atau pengelola situs judi berinsial A, BN, HE, dan DPO J.
7 orang sebagai agen pencari situs judi online inisial B, BA, HF, BK, DPO JH, DPO F dan DPO C. 3 orang berperan mengepul daftar situs judi online dan menampung uang setoran dari agen Inisial A alias M, MN dan DM.
Dua orang berperan memfilter, memverifikasi situs judi online agar tidak terblokir inisial AK, dan AJ. 9 orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari meng-crawling situs judi online dan melakukan pemblokiran inisial DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD (satu orang berinsial AK tidak masuk sebagai pegawai Kemkomdigi karena berstatus staf ahli di Kemkomdigi).
Dua orang beperan dalam TPPU inisial D dan E. Satu orang ZA alias T berperan merekrut dan mengkordinir para tersangka, khususnya tersangka inisial A alias M, AK (staf ahli Kemkomdigi) dan AJ yang memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi, Pidana penjara paling lama 10 tahun. Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pidana penjara paling lama 20 tahun. (*)