
KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka, Minggu (24/11).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).
Alex menjelaskan, barang bukti uang itu diamankan setelah tim penindakan KPK melakukan penangkapan terhadap delapan orang. Adapun, delapan orang yang diamankan itu yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Serta, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).
Mereka yang sempat diamankan itu saat ini telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi. Mereka diamankan tim satgas KPK, pada Sabtu (23/11).
Menurut Alex, saat mengamankan delapan orang itu, pihaknya mengamankan sejumlah uang. Ia menyebut, dari mobil saksi Saidirman (SD) mengamankan uang tunai Rp 32.550.000.
Serta, catatan penerimaan dan penyaluran uang, dan uang tunai sejumlah Rp 120 juta. Uang itu diamankan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Tak hanya itu, tim satgas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil Rohidin Mersyah.
"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV," ujar Alex.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
