Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 November 2024 | 06.45 WIB

KPK Amankan Barang Bukti Uang Rp 7 Miliar dari OTT yang Menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka, Minggu (24/11). - Image

KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka, Minggu (24/11).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang senilai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC) sebagai tersangka.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar dalam mata uang rupiah, Dollar Amerika (USD) dan Dollar Singapura (SGD)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11).

Alex menjelaskan, barang bukti uang itu diamankan setelah tim penindakan KPK melakukan penangkapan terhadap delapan orang. Adapun, delapan orang yang diamankan itu yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.

Serta, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso; Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah alias Anca (AC).

Mereka yang sempat diamankan itu saat ini telah dipulangkan dan masih berstatus sebagai saksi. Mereka diamankan tim satgas KPK, pada Sabtu (23/11).

Menurut Alex, saat mengamankan delapan orang itu, pihaknya mengamankan sejumlah uang. Ia menyebut, dari mobil saksi Saidirman (SD) mengamankan uang tunai Rp 32.550.000.

Serta, catatan penerimaan dan penyaluran uang, dan uang tunai sejumlah Rp 120 juta. Uang itu diamankan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera. Tak hanya itu, tim satgas juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 370 juta pada mobil Rohidin Mersyah.

"Catatan penerimaan dan penyaluran uang, uang tunai sejumlah total sekitar Rp 6,5 miliar dalam mata uang Rupiah, Dollar Amerika (USD), dan Dollar Singapura (SGD) pada rumah dan mobil Sdr. EV," ujar Alex.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore