Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 November 2024 | 15.56 WIB

Selain Uang Rp 73,7 M, Polisi sita 11 Jam Tangan Mewah Kasus Judi Online Kemkomdigi

 

Ilustrasi judi online. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyita belasan jam tangan mewah dari para tersangka judi online pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Jam tangan ini diduga dibeli dari hasil melindungi judi online agar tidak terblokir.
 
"11 buah jam tangan mewah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/11).
 
Selain itu, ada barang bukti lain berupa 20 lukisan, 16 unit mobil, satu sepeda motor, empat unit bangunan. Dari tangan pelaku juga disita uang tunai senilai Rp 73,7 miliar.
 
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran.
 
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
 
 
Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya.
 
Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa.
 
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore