Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 November 2024 | 16.53 WIB

Korupsi Pembelian Tanah Pertamina di Epicentrum, Polisi Periksa 84 Saksi dan Sita 612 Dokumen

 
 

Petugas Pertamina memeriksa fasilitas produksi Crude Destillation Unit (CDU) Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balongan di Indramayu, Jawa Barat, Selasa (8/10/2024). (Miftahul Hayat/Jawa Pos)

 
JawaPos.com - Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan korupsi pembelian tanah PT Pertamina (Persero) di Rasuna Epicentrum, Jakarta Selatan. Sejauh ini, penyidik sudah memeriksa 84 saksi.
 
"Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 2018 sampai dengan saat ini, penyidik telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 84 orang saksi, termasuk Notaris-PPAT atas seijin MKNW DKI Jakarta," kata Wadirtipikor Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa, Kamis (7/11).
 
Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan lima saksi ahli. Terdiri dari ahli hukum administrasi negara, ahli LKPP, ahli BUMN, ahli P2PK Kemenkeu RI, dan ahli Penilai DP Mappi. 
 
Penyidik pun telah melakukan penyitaan 612 dokumen dengan empat kali penetapan penyitaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, pengukuran dan survei lapangan terhadap aset DKI Jakarta yang berada dalam objek transaksi bersama Badan Pengelola Aset Daerah DKI dan Dinas terkait, Pertamina, Kantah BPN Jaksel, serta Auditor BPK RI.
 
"Melakukan penelusuran informasi terkait aset dan transaksi ke PPATK RI, Bursa Efek Indonesia (PT BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT KSEI) dan OJK RI," jelasnya.
 
Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian ini diduga terjadi korupsi.
 
Tanah yang dibeli sebanyak 4 lot, terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Pembelian dilakukan dari PT SP dan PT BSU. 
 
 
"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).
 
Luhur dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore