
Ilustrasi Gedung Pertamina
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian ini diduga terjadi korupsi.
Tanah yang dibeli sebanyak 4 lot, terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Pembelian dilakukan dari PT SP dan PT BSU.
"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).
Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, dilanjutkan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/05/II/2018/ Tipidkor, tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor, tanggal 18 April 2024; dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2,07 triliun. Dana tersebut akan dibelikan kepada tanah di kawasan Rasuna Epicentrum.
Tanah itu dibeli untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya. Pada Juni 2013 sampai Februari 2014, Pertamina telah melakukan pembelian tanah sebanyak empat lot. Terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter.
Harga tanah ini ditetapkan oleh PT SP dan PT BSU seharga Rp 35 juta per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000.
"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum," imbuh Arief.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
