
Ilustrasi Gedung Pertamina
JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014 Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka pembelian tanah oleh PT Pertamina (Persero) di Komplek Rasuna Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan. Pembelian ini diduga terjadi korupsi.
Tanah yang dibeli sebanyak 4 lot, terdiri atas 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi pada 2013-2014. Pembelian dilakukan dari PT SP dan PT BSU.
"Pada hari Selasa tanggal 5 November 2024, penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan seluruh peserta gelar telah sepakat terhadap saudara LBD selaku Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Tahun 2012 sampai dengan 2014, ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadirtipikor Barekrim Polri Kombes Arief Adiharsa dalam keterangan tertulis, Rabu (6/11).
Kasus ini diselidiki berdasarkan laporan polisi (LP) nomor: LP/250/II/2018/Bareskrim, tanggal 19 Februari 2018, dilanjutkan dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan Nomor: SPDP/05/II/2018/ Tipidkor, tanggal 19 Februari 2018. Lalu, surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/04.a/I/2023/Tipidkor, tanggal 9 Januari 2023; surat perintah penyidikan nomor: Sprin.Sidik/18.a/IV/2024/Tipidkor, tanggal 18 April 2024; dan laporan hasil pemeriksaan investigatif atas pembelian tanah yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan Jakarta Selatan pada PT Pertamina (Persero) Nomor: 57/LHP/XXI/10/2024, tanggal 15 Oktober 2024.
Kasus ini bermula dari penyusunan anggaran dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina (Persero) Tahun 2013 dengan nilai sebesar Rp 2,07 triliun. Dana tersebut akan dibelikan kepada tanah di kawasan Rasuna Epicentrum.
Tanah itu dibeli untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET) sebagai perkantoran PT Pertamina (Persero) serta seluruh anak perusahaannya. Pada Juni 2013 sampai Februari 2014, Pertamina telah melakukan pembelian tanah sebanyak empat lot. Terdiri dari 23 bidang tanah dengan total luas sebesar 48.279 meter.
Harga tanah ini ditetapkan oleh PT SP dan PT BSU seharga Rp 35 juta per meter persegi. Nilai itu di luar pajak dan jasa Notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp 1.682.035.000.000.
"Bahwa di dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum," imbuh Arief.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
