Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 17 September 2024 | 19.43 WIB

BNN Ungkap Jaringan Narkoba Thailand-Bali dengan Modus Suplemen Makanan

Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali menunjukkan dua orang WNA asal Thailand dan dua WNI terlibat jaringan narkoba Thailand-Bali saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (17/9/2024). (ANTARA)

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba internasional Thailand-Bali dengan modus menyamarkan dalam bungkusan suplemen makanan, dikutip dari ANTARA.

Pada konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (17/9), Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pengungkapan jaringan narkotika internasional Metamfetamina dan MDMA berbentuk serbuk dan ekstasi tablet itu diungkap berdasarkan operasi bersama antara BNNP Bali dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.

Dalam operasi pada Selasa 3 September 2024 sekira pukul 20.30 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai petugas mengamankan dua orang WNA Thailand inisial WW dan RJ.

"Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand," kata Sudrajat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengatakan pelaku WW merupakan penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia yang dibelinya dari bandar-bandar yang ada di Thailand.

"WW bertugas untuk menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia di sana membeli di bandar-bandar yang ada di Thailand. Jadi, dia profesional bisa mendatangkan buyer, mengolek barang yang diperlukan di Indonesia, dia menerima pesanan dan akan bertemu di Bali," kata Subawa.

Dari penjualan tersebut WW mendapatkan uang dari pemesannya melalui transfer dimana setengah harga barang ditranfer setelah barang sampai di Indonesia. Namun, pihak BNN tidak memberikan keterangan lanjut terkait nilai barang dan transaksi lainnya yang melibatkan jaringan itu. Begitu pula jaringan lain yang melibatkan pelaku yang sama.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore