Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 4 September 2024 | 19.09 WIB

Dewas KPK Tetap Akan Menggelar Pembacaan Putusan Etik Meski Tanpa Kehadiran Nurul Ghufron

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Logo KPK. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan akan menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9) mendatang. Pembacaan putusan ini akan digelar setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang dilayangkan Nurul Ghufron.
 
Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris menyatakan, pihaknya akan tetap menggelar pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron meski yang bersangkutan tidak hadir. Sebab, pembacaan putusan itu sempat tertunda akibat adanya gugatan yang dilayangkan Ghufron ke PTUN Jakarta.
 
"Pak NG hadir atau tidak hadir, sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik bagi yang bersangkutan jalan terus," kata Syamsuddin dikonfirmasi, Rabu (4/9).
 
 
Syamsuddin mengaku belum menerima konfirmasi terkait rencana kehadiran Nurul Ghufron. "Belum," ungkap Syamsuddin.
 
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya menolak gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait tugas dan wewenang Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Atas putusan ini, Dewas KPK berencana membacakan putusa dugaan pelanggaran kode etik terhadap Nurul Ghufron, pada Jumat (6/9) mendatang.
 
“Dalam penundaan: Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik atas nama terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024,” demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9).
 
 
Majelis hakim PTUN Jakarta menerima eksepsi Dewas KPK tentang kompetensi absolut pengadilan. Putusan perkara nomor: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT diputus pada hari ini, Selasa (3/9). 
 
Gugatan yang diajukan Nurul Ghufron itu diadili oleh ketua majelis hakim Irvan Mawardi dengan anggota Yuliant Prajaghupta dan Ganda Kurniawan, serta paniteta pengganti Risma Hutajulu.
 
“Dalam pokok perkara, menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima,” imbuh hakim.
 
Pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron itu sempat ditunda akibat adanya putusan sela PTUN Jakarta yang memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pemeriksaan etik terhadap Nurul Ghufron. Putusan sela itu keluar bersamaan dengan proses seleksi calon pimpinan KPK periode 2024-2029. Ghufron termasuk ke dalam 40 orang capin KPK yang sampai saat ini masih bertahan.
Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore