JawaPos.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah melayangkan surat klarifikasi ke Polda Banten terkait pencarian daftar pencarian orang (DPO) terhadap mantan caleg PDIP 2024, Mochamad Solihin bin Tumpang Sugian, 37. Sebab, aparat kepolisian mengaku kesulitan menangkap pelaku akibat minimnya informasi.
"Terkait kasus MS dan SKD, di mana keduanya menjadi DPO Polda Banten, Kompolnas telah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Banten untuk mendapatkan informasi penanganan kasus dan proses pencarian DPO. Kita tunggu hasil klarifikasinya ya," kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Kamis (29/8).
Poengky menyatakan, pihaknya mengimbau kepada setiap pihak untuk melaporkan ke kepolisian jika melihat sosok DPO dimaksud. Ia menekankan, Polri seharusnya tidak ragu menjerat pasal Obstruction of Justice (OOJ) terhadap mereka yang membantu pelarian DPO.
"Bagi semua pihak diharapkan kooperatif untuk memberitahukan kepada polisi. Jangan sampai ada pihak-pihak yang sengaja melindungi mereka, karena jika melindungi para DPO dapat disangkakan menghalang-halangi keadilan atau obstruction of justice," tegas Poengky.
Ia pun mengimbau, kepada para individu yang berstatus DPO dapat bersikap kooperatif.
"Para DPO diharapkan menyerahkan diri secara sukarela, sehingga proses hukum pada mereka dapat segera dilakukan. Untuk Polda Banten diharapkan segera dapat menangkap para DPO agar segera ada kepastian hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto menuturkan pihaknya hingga saat ini masih melakukan perburuan terhadap tersangka Solichin. Bambang mengaku mendapatkan kesulitan dalam menangkap pelaku akibat minimnya informasi.
"Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut. Kendala kami akses ke tersangka off semua," ujar Bambang, Kamis (15/8).
Sebagaimana diketahui, Polda Banten menerbitkan status DPO terhadap mantan Caleg PDIP 2024, Mochamad Solihin setelah terlibat dugaan kasus pemalsuan surat tanah yang dilaporkan oleh Kusnadi selaku ahli waris Suinah ke Ditreskrimum Polda Banten.
Imam Fachrudin selaku kuasa hukum dari ahli waris Suinah sekaligus pihak pelapor mengatakan kasus pemalsuan itu terjadi pada 2018 terkait jual beli sebidang tanah yang terjadi. Ia mengungkapkan, adanya dugaan pemalsuan surat yang dilakukan DPO pada kasus tersebut.