Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Agustus 2024 | 20.53 WIB

DPR Minta Hukuman Bandar Judi Online sama seperti Bandar Narkoba

Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply) - Image

Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)

JawaPos.com -  Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung menangkap seorang jaksa gadungan berinisial CAN yang melakukan penipuan berjumlah sekitar Rp4,6 miliar.

Penangkapan ini dilakukan usai Kejagung mendapat laporan dari korban berinisial YIE. Pelaku sampai tega menipu orang tua, teman, kenalan, istri, hingga mantan pacar. Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Rabu (28/8), menyebut pelaku CAN melakukan penipuan dengan tujuan untuk bermain judi online dan membiayai gaya hidupnya lantaran tidak memiliki pekerjaan.

Kasus ini mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Politikus NasDem tersebut terutama menyoroti terkait kebiasaan buruk judi online yang dimiliki oleh pelaku.

“Lagi-lagi ada ‘hal gila’ yang terjadi akibat kebiasaan buruk judi online. Sampai nekat jadi jaksa gadungan begitu. Maka dari itu, saya minta selain dijerat hukuman, pelaku juga diberikan penanganan terapi," ujar Sahroni dalam keterangan (29/8).

"Karena saya lihat, adiksi judi online ini benar-benar bikin orang jadi sakit dan hilang akal. Efek judol ini seperti narkoba, jadi bandarnya juga harus ditindak seperti bandar narkoba,” ucapnya.

Sahroni pun terus meminta seluruh pihak, agar betul-betul memberantas judi online. Menurutnya, jika terus dibiarkan, judi online bakal semakin merusak banyak sektor kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.

“Dan saya terus meminta kepada seluruh pihak terkait, baik dari Polri, Kominfo, PPATK, untuk segera memberantas tuntas judi online ini. Karena sudah pasti ini meningkatkan kriminalitas di masyarakat," ungkapnya.

"Dari mulai menipu lah, mencuri, membunuh. Ini bahaya sekali. Karenanya penegak hukum harus kompak berantas judol dari hulu ke hilir,” tambahnya.

Sahroni pun berharap agar tidak ada lagi masyarakat yang menjadi gelap mata akibat bermain judi online.

“Bagi masyarakat yang masih nekat bermain judi online, sudahlah, tinggalkan saja. Kasihan keluarga dan orang sekitar, mereka yang pasti kena dampaknya,” tutup Sahroni.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore