Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 13 Agustus 2024 | 06.48 WIB

Alasan Tak Cukup Bukti, KPK Terbitkan SP3 Hentikan Kasus Dugaan Suap Surya Darmadi

Sidang kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi dengan agenda Tuntutan di Gelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca A - Image

Sidang kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan terdakwa Surya Darmadi dengan agenda Tuntutan di Gelar di PN Tipikor, Jakarta, Senin (6/2/2023). Surya Darmadi Diketahui, pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur, dan PT Panca A

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 yang menjerat pemilik Darmex Group/ Duta Palma Group, Surya Darmadi. Penghentian kasus ini tertuang dalam SP3 dengan nomor Sprin.Henti.Dik/28A/DIK.00/01/06/2024 tanggal 14 Juni 2024.
 
Dalam surat itu, KPK beralasan menghentikan kasus suap yang menjerat Surya Darmadi karena tidak cukup bukti. "Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 14 Juni 2024 telah dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti," tulis poin 2 SP3 tersebut yang dikutip, Senin (12/8). 
 
KPK beralasan tidak cukup bukti menjerat Surya Darmadi dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. 
 
KPK telah menyampaikan penghentian kasus ini kepada pihak Surya Darmadi melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/360/DIK.00/23/06/2024.
 
Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan bahwa pihaknya menerbitkan SP3 atas kasus yang menjerat Surya Darmadi.
 
"Kalau SP3-nya benar. Kalau surat di atas saya belum tahu," ucap Tessa. 
 
KPK menyidik kasus suap Surya Darmadi ini pada 2019 silam. Selain Surya Darmadi, dalam kasus suap ini, KPK juga menjerat Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan anak usaha PT Duta Palma Group, Duta Palma Satu.
 
Kasus suap ini bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014 yang ditandatangani Menhut saat itu, Zulkifli Hasan pada 8 Agustus 2014. SK Zulhas tersebut tentang perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 hektare; dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 11.552 ha di Provinsi Riau. 
 
Selain di KPK, Surya Darmadi juga sebelumnya telah dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan penyerobotan lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Dalam kasus itu, Surya Darmadi terbukti bersalah dan dihukum 16 tahun pidana penjara di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore