Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 12 Agustus 2024 | 18.21 WIB

Besok Terpidana Kasus Vina Cirebon, Saka Tatal Diperiksa Polri Kasus Keterangan Bohong Aep dan Deden

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal. (Radar Tegal/ JPG) - Image

Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Saka Tatal. (Radar Tegal/ JPG)

JawaPos.com - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan kepada terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina, Saka Tatal. Dia akan dimintai kesaksian sebagai pelapor kasus dugaan penberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Deden. 



 
"Iya besok di Bareskrim Mabes Polri," kata kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti saat dikonfirmasi, Senin (12/8). 



 
Titin menyebut, pemeriksaan kliennya diagendakan pukul 10.00 WIB. Saka dipastikan hadir dalam pemeriksaan ini. "Ya jam 10.00 sudah di sana," jelasnya.
 




Dalam pemeriksaan ini, pihak Saka juga akan membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah kesaksian Aep terkait kasus pembunuhan Vina.
 
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum 7 Terpidana kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon didampingi Politikus Gerindra Dedi Mulyadi mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka melaporkan Aep dan Dede karena dianggap memberikan keterangan palsu selama persidangan digelar.
 
Dedi mengatakan, kesaksian Aep dan Dede dianggap pemicu 7 terpidana divonis seumur hidup. Dia menyakini 7 orang tersebut bukanlah pelaku sesungguhnya.
 
 
"Kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
 
Laporan ini dibuat agar Polri menguji kesaksian Aep dan Dede. Sehingga bisa didapati fakta hukum kebeneran akan kesaksian tersebut.
 
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," imbuhnya. 
 
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore