Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Agustus 2024, 23.52 WIB

MKD DPR Tak Temukan Pelanggaran Etik Cak Imin, Meski Ajak Istri saat jadi Timwas Haji

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kokesra Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa Pancasila harus menjadi bagian dari denyut nadi setiap anak bangsa. - Image

Wakil Ketua DPR RI Bidang Kokesra Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan bahwa Pancasila harus menjadi bagian dari denyut nadi setiap anak bangsa.

 
JawaPos.com - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyatakan, tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR yang juga menjabat Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
 
Ketua Umum PKB itu sebelumnya dilaporkan oleh Ketua Padepokan Hukum Indonesia (PHI) Musyanto, pada Senin (5/8).
 
"Setelah melakukan serangkaian verifikasi administratif dan hukum, MKD menyampaikan bahwa proses verifikasi awal tidak menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar," kata Nazarauddin kepada wartawan, Selasa (6/8).
 
 
Cak Imin dilaporkan melibatkan istrinya dalam rombongan Timwas Haji DPR dan menggunakan visa penyelenggaraan haji yang bukan diperuntukkan bagi jemaah haji, serta menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Tindakan Cak Imin dituding bertentangan dengan kode etik DPR RI nomor 1 tahun 2015.
 
Nazaruddin menyatakan, pihaknya telah menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjend) DPR RI terkait laporan itu. Hal itu bertujuan untuk memastikan apakah ada pelanggaran atau tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh Cak Imin dalam konteks keikutsertaan istrinya dalam Timwas Haji.
 
"Berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh Sekjend DPR RI, MKD menemukan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Pimpinan DPR RI itu. Verifikasi ini mencakup pemeriksaan dokumen perjalanan, izin yang dikeluarkan, serta regulasi yang mengatur perjalanan dinas luar negeri," ucap Nazaruddin.
 
 
Lebih lanjut, Nazaruddin menyatakan MKD DPR RI juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor No.164/PMK.05/2015, khususnya Pasal 7 ayat 7. Pasal ini menyatakan bahwa dalam hal Pelaksana SPD lingkup Kementerian Negara/Lembaga mengikuti kegiatan atau menghadiri acara yang mensyaratkan mengikutsertakan istri atau suami, dapat didampingi oleh istri atau suami sebagai Pihak Lain. 
 
"Berdasarkan peraturan tersebut, tindakan Cak Imin yang mengajak istrinya dalam Timwas Haji DPR adalah sah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Nazaruddin.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore