Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juli 2024 | 23.26 WIB

Waspada Penipuan Tiket Bus, Pelaku Mengincar Korban dari Media Sosial dan Google Review

Jumpa pers terkait maraknya penipuan tiket bus menggunakan platform digital, PO SAN membeberkan kerugian korbannya. (Rian Alfianto/JawaPos.com) - Image

Jumpa pers terkait maraknya penipuan tiket bus menggunakan platform digital, PO SAN membeberkan kerugian korbannya. (Rian Alfianto/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kalau dulu momok menakutkan bertemu calo hanya bisa ditemui di terminal. Kini di era digital lain lagi. Calo bisa dengan mudah didapati dan menyasar mereka yang lalai saat mencari tiket bus untuk bepergian ke luar kota.

Parahnya, calo di era digital ini bahkan lebih menakutkan. Calon penumpang bus bisa gagal berangkat ke tujuan lantaran kena tipu. Alih-alih mendapatkan tiket asli, penumpang dijebak dengan mendapatkan tiket palsu yang sangat mirip dengan tiket aslinya. Uang ditransfer, tiket tak didapat, dan batal berangkat ke tujuan.

Fenomena itu diungkap oleh Perusahaan Otobus (PO) SAN. Marak penipuan tiket bus yang menyasar korbannya dengan menyebar nomor telepon di Google Review dan media sosial semakin merajalela. Direktur Utama PT SAN Putra Sejahtera (PO SAN) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, penipuan tiket bus masih saja terus terjadi. Oleh karena itu, calon penumpang diimbau untuk hanya memesan di jalur-jalur resmi pemesanan tiket bus.

"Calon penumpang dirugikan karena tidak bisa naik bus padahal sudah bayar, dan pengusaha bus dirugikan karena penipuan mencatut nama PO bus sehingga akan merusak kepercayaan masyarakat yang hendak menggunakan bus," kata Sani--sapaan karibnya ditemui JawaPos.com di Jakarta, Selasa (9/7).

Sani menambahkan, modus penipuan itu di Google Review maupun di media sosial denganmenyebar nomor telepon. Kemudian, korban yang merupakan calon penumpang menghubungi nomor tersebut yang bukan nomor agen resmi PO Bus.

Para korban tidak mengecek kembali nomor telepon yang mereka dapatkan dari si oknum penipu padahal nomor kontak tersebut kebenarannya masih diragukan. Mereka yang termakan akan langsung mengontak nomor tersebut dan terjadi transaksi.

Untung tak dapat diraih, Malang tak dapat ditolak, masuk perangkap, calon penumpang bus yang menghubungi nomor yang mengaku agen bus tadi jadi korban penipuan. Sani yang juga Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) ini mengharapkan untuk memberantas penipuan tiket bus ini, pemerintah juga diminta untuk aktif melakukan upaya perlindungan sehingga dapat mencegah semakin banyak korban berjatuhan.

“Aksi penipuan tiket bus ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu, diharapkan semua pihak, masyarakat, pengusaha PO Bus, pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya bersamasama memberantas agar tidak semakin banyak yang dirugikan, yakni masyarakat, pengusaha PO Bus dan para karyawannya,” kata Sani.

Dari sisi pihak PO Bus, lanjut Sani, aksi penipuan tiket bus ini mengancam nama baik dan reputasi perusahaan. Masyarakat bisa saja menganggap penipuan ini dilakukan atas kerja sama dengan operator.

Ini akan merusak kepercayaan masyarakat untuk menggunakan jasa bus sebagai salah satu moda transportasi daratnya. Oleh karena itu, keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah penipuan ini sangat diharapkan.

Apalagi pemerintah telah mewajibkan perusahaan otobus menggunakan sistem tiket elektronik, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 12 Tahun 2021. Kewajiban ini telah dipenuhi oleh pengusaha otobus. Oleh karena itu pemerintah harus hadir dalam pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penipuan. “Pemerintah harus menyelesaikan masalah penipuan ini secara hukum dengan sangat serius,” tegas Sani.

Dalam kesempatan yang sama, Fadjar Marpaung selaku Kuasa Hukum PO SAN menyebut, banyaknya kasus ini tidak dapat diproses ke kepolisian karena terbentur aturan yang ada. Yakni, laporan ke kepolisian tidak dapat dibuat oleh perusahaan, koperasi atau badan usaha melainkan harus perorangan.

"Yang repotnya lagi, ini tidak bisa dilaporkan. Padahal sudah banyak korbannya, tapi kita tidak bisa melapor. Yang bisa hanya perorangan atau si korban. Nah, korban tadi, karena merasa malas atau gimana, jadinya lebih mengikhlaskan juga," kata Fadjar.

Berdasarkan data pelaporan yang dihimpun oleh PO SAN, yang menjual tiket palsu atas nama PO SAN, terdapat 20 bukti transfer dengan total kerugian sebesar Rp 15.704.927 (Rp 15,7 juta).

"Itu baru PO SAN, bayangkan ini tidak dapat diproses, polisi menganggap sebagai tindak pidana ringan melulu, diminta selesai kekeluargaan, berapa banyak korbannya dari masyarakat? Belum PO Bus yang lain," lanjut Fadjar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore