JawaPos.com - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up impor 2,2 juta ton beras senilai Rp 2,7 triliun. Keduanya juga dilaporkan terkait dugaan kerugian negara akibat demurrage atau denda impor beras senilai Rp 294,5 miliar.
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (3/7).
Hari menjelaskan, dugaan mark up dua lembaga yang bertanggung jawab atas impor beras tidak profesional dalam menentukan harga. Hal ini menyebabkan terdapat selisih harga beras impor yang sangat singnifikan.
“Harganya jauh di atas harga penawaran. Ini menunjukkan indikasi terjadinya praktik mark up. KPK harus bergerak dan memeriksa Kepala Bapanas dan Kepala Bulog," ucap Hari
Hari mengungkapkan, data dugaan praktik mark up ini terjadi. Dia menduga adanya perusahaan asing asal Vietnam yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras.
"Ada perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group yang memberikan penawaran untuk 100.000 ton beras seharga USD 538 per ton dengan skema FOB dan USD 573 per ton dengan skema CIF," ungkap Hari.
Dugaan mark up ini juga diperkuat dengan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat pada Maret 2024, Indonesia sudah mengimpor beras sebanyak 567,22 ribu ton atau senilai USD 371,60 juta.
Sehingga, Bulog mengimpor beras dengan harga rata-rata USD 655 per ton. Ia menyebut, dari nilai ini, ada selisih harga atau mark up senilai USD 82 per ton.
"Jika kita mengacu harga penawaran beras asal Vietnam, maka total selisih harga sekitar USD 180,4 juta. Jika menggunakan kurs Rp 15.000 per dolar, maka estimasi selisih harga pengadaan beras impor diperkirakan Rp 2,7 triliun," terang Hari.
Sementara, terkait dugaan kerugian negara akibat demurage atau denda pelabuhan impor beras senilai Rp 294,5 miliar terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, pada pertengahan hingga akhir Juni 2024.
"Beredar informasi yang masih diperlukan pendalaman, penyebab utama dari keterlambatan bongkar muat yang berujung denda atau demurage ini akibat kebijakan dari Kepala Bapanas yang mewajibkan Bulog menggunakan peti kemas (kontainer) dalam pengiriman beras impor ini. Ini dituding menyebabkan proses bongkar lebih lama dari cara sebelumnya yang menggunakan kapal besar tanpa kontainer," pungkas Hari.