Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 16 Mei 2024 | 20.33 WIB

Hakim Tegur Pengunjung Sidang saat JK jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan di Persidangan

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024). - Image

Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. JK dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan terdakwa Karen Agustiawan.

JK mempertanyakan mengapa Karen bisa duduk sebagai terdakwa. Ia menilai Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Mendengar pernyataan JK, anggota majelis hakim mempertanyakan maksud JK tersebut. Hakim menanyakan apakah kebijakan pengadaan LNG di Pertamina berdasarkan istruksi presiden.

"Ini berdasarkan instruksi (presiden) kata bapak?" tanya Hakim.

"Iya instruksi," jawab JK.

Hakim lantas mempertanyakan kebijakan pengadaan LNG tersebut. Apakah ada pembahasan terkait keuntungan atau kerugian LNG di PT Pertamina.

"Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Tapi bapak tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung tidak tahu?," tanya Hakim.

Menurut JK, pengadaan LNG di PT Pertamina merukan unsur bisnis. Ia menyebut, dalam hukum bisnis yang ada hanya untung atau rugi.

"Tidak-tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," ungkap JK.

JK menegaskan, jika semua perusahaan BUMN merugi dalam mengambil kebijakan bisnis, itu dinilai sangat bahaya. Karena para petinggi BUMN akan terjerat hukum pidana

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ucap JK.

Mendengar pernyataan JK, sontak para pengunjung sidang yang merupakan pihak dari Karen Agustiawan bertepuk tangan di tengah jalannya persidangan. Mendengar riuhnya tepuk tangan, majelis hakim lantas mengingatkan untuk tidak membuat gaduh.

"Tolong ya penonton tidak ada yang tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan tepuk tangan dalam persidangan," tegas Hakim.

"Kalau memang benar saksi ini, dipahami aja masing-masing. Mohon kami ya, nggak perlu bertepuk tangan," imbuhnya.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore