
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan dalam persidangan mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).
JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla alias JK dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021. JK dihadirkan untuk menjadi saksi meringankan terdakwa Karen Agustiawan.
JK mempertanyakan mengapa Karen bisa duduk sebagai terdakwa. Ia menilai Karen hanya menjalankan tugasnya dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," kata JK saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
Mendengar pernyataan JK, anggota majelis hakim mempertanyakan maksud JK tersebut. Hakim menanyakan apakah kebijakan pengadaan LNG di Pertamina berdasarkan istruksi presiden.
"Ini berdasarkan instruksi (presiden) kata bapak?" tanya Hakim.
"Iya instruksi," jawab JK.
Hakim lantas mempertanyakan kebijakan pengadaan LNG tersebut. Apakah ada pembahasan terkait keuntungan atau kerugian LNG di PT Pertamina.
"Memang ada kebijakan-kebijakan dalam itu ya. Tapi bapak tidak tahu apakah Pertamina merugi atau untung tidak tahu?," tanya Hakim.
Menurut JK, pengadaan LNG di PT Pertamina merukan unsur bisnis. Ia menyebut, dalam hukum bisnis yang ada hanya untung atau rugi.
"Tidak-tidak. Tapi begini boleh saya tambahkan, kalau suatu langkah bisnis merugi, cuma dua kemungkinannya dia untung atau rugi," ungkap JK.
JK menegaskan, jika semua perusahaan BUMN merugi dalam mengambil kebijakan bisnis, itu dinilai sangat bahaya. Karena para petinggi BUMN akan terjerat hukum pidana
"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ucap JK.
Mendengar pernyataan JK, sontak para pengunjung sidang yang merupakan pihak dari Karen Agustiawan bertepuk tangan di tengah jalannya persidangan. Mendengar riuhnya tepuk tangan, majelis hakim lantas mengingatkan untuk tidak membuat gaduh.
"Tolong ya penonton tidak ada yang tepuk tangan di sini ya, karena di sini bukan menonton ya, kita mendengar fakta di sini ya, tolong jangan tepuk tangan dalam persidangan," tegas Hakim.
"Kalau memang benar saksi ini, dipahami aja masing-masing. Mohon kami ya, nggak perlu bertepuk tangan," imbuhnya.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
