Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Mei 2024 | 13.16 WIB

Polda Jabar Tegaskan 3 Buronan Pembunuh Vina Bukan Keluarga Polisi

Poster film Vina: Sebelum 7 Hari. (Instagram Anggy Umbara) - Image

Poster film Vina: Sebelum 7 Hari. (Instagram Anggy Umbara)

JawaPos.com - Polda Jawa Barat memastikan 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon bukan keluarga anggota polisi. Tuduhan tersebut selama ini tidak terbukti dari proses penyidikan hingga persidangan. 
 
"Saat ini untuk ketiga tersangka yang berstatus DPO berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan baik di Polres Cirebon Kota maupun Polda Jawa Barat serta di persidangan tidak ada yang menyebutkan identitas 3 tersangka dari keluarga atau anak anggota pihak Kepolisian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (15/5).
 
Fakta yang ada, kata Jules, korban Eki lah yang anak anggota polisi. Semantara pelaku pembunuhan bukan keluarga aparat.
 
 
"Korban saudara Eki adalah anak dari anggota Kepolisian serta pelaku bukan dari keluarga Kepolisian," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cirebon telah menjatuhkan vonis kepada para pelaku pembunuhan Vina dan Eki pada 27 Mei 2017 silam.  Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani,  dan Saka Tatal. Mereka divonis dengan hukuman seumur hidup, terkecuali seorang pelaku anak yang dihukum 8 tahun penjara.
 
Putusan itu jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman mati. Dakwaan jaksa menyebutkan, kasus rudapaksa dan pembunuhan itu terjadi di lahan kosong belakang bangunan Showroom mobil seberang SMP Negeri 11.
 
 
Di Jalan Perjuangan Majasem Kampung Situgangga, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Para pelaku secara bersama-sama melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Setelah kedua korban meninggal dunia, para pelaku membuang korban ke jalan layang dengan dikondisikan seolah merupakan korban kecelakaan.
 
Perlu diketahui, pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon adalah sekelompok geng motor. Mereka melakukan pembunuhan berencana dan rudapaksa terhadap Vina dan Eky, yang keduanya masih berumur 16 tahun.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore