
Ilustrasi polisi. (Istimewa)
JawaPos.com - Polda Papua Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway.
Keputusan ini diambil usai jasad Yanto ditemukan di kawasan air perjuang Pegunungan Arfak dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah Ditreskrimum menggelar perkara pada Jumat (25/9). Langkah hukum ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan objektif.
"Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Trihadi dikutip Minggu (27/9).
Tersangka D dan P diketahui merupakan rekan yang mendampingi Yanto saat berada di lokasi air terjun.
Dari hasil gelar perkara, keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Trihadi.
Informasi penetapan tersangka ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy.
Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 dari Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022