Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 18.00 WIB

Polda Papua Barat Tahan D dan P Terkait Kasus Kematian Presenter TVRI Yanto Idorway

Ilustrasi polisi. (Istimewa) - Image

Ilustrasi polisi. (Istimewa)

JawaPos.com - Polda Papua Barat resmi menetapkan dan menahan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI, Yanto Idorway.

Keputusan ini diambil usai jasad Yanto ditemukan di kawasan air perjuang Pegunungan Arfak dan penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Trihadi Kuncahyo menuturkan, status tersangka ditetapkan setelah Ditreskrimum menggelar perkara pada Jumat (25/9). Langkah hukum ini diambil untuk memastikan penanganan perkara berjalan transparan dan objektif.

"Gelar perkara tersebut dilaksanakan pada Jumat 25 September 2026, dengan melibatkan unsur terkait dalam rangka memastikan proses penanganan perkara berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik," ujar Trihadi dikutip Minggu (27/9).

Dua Rekan Korban Terancam Pasal Pembunuhan

Tersangka D dan P diketahui merupakan rekan yang mendampingi Yanto saat berada di lokasi air terjun.

Dari hasil gelar perkara, keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang telah diperoleh penyidik. Selanjutnya, proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Trihadi.

Resmi Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Polda

Informasi penetapan tersangka ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum keluarga korban, Yan Cristian Warinussy.

Pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/413/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 September 2026 dari Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore