
Bahlil Lahadalia meyakini Pilpres 2024 dapat berjalan sekali putaran. Bahkan, ia menyebut potensi hilal sekali putaran sudah di depan mata.
JawaPos.com - Pakar Hukum Tata Negara, Radian Syam menilai, semangat dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Lahan dan Penataan Investasi adalah untuk menata kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia. Oleh sebab itu, sangat wajar jika pada praktiknya ada perusahaan tambang yang dicabut izinnya karena tidak beroperasi sebagaimana ketetapan undang-undang.
“Niatan Pemerintah melalui pembentukan satgas untuk kepentingan nasional dan hilirisasi jangan disalahartikan sebagai oknum yang meminta duit atau fee agar izin itu diterbitkan tidak begitu konsepnya,” kata Radian dalam keterangan tertulis, Jumat (8/3).
Radian beranggapan, sudah sepatutnya langkah satgas mendapat apresiasi, karena perusahaan yang nanti memperoleh izinnya kembali dipastikan bakal menjadi lebih produktif.
“Satgas ini bukan hanya membantu menata ulang pertambangan, tetapi juga memanfaatkan sumber daya alam secara lebih efektif dan efisien, sesuai dengan pemanfaatannya untuk kepentingan ekonomi rakyat indonesia dan kepentingan nasional,” jelasnya.
Secara hukum, satgas dibentuk sebagai upaya pemerintah untuk menjunjung prinsip transparansi dalam pengambilan keputusan, karena melibatkan berbagai lembaga dan kementerian. Sehingga, tidak benar jika ada pihak yang mengalamatkan segala keputusan satgas mencerminkan kepentingan atau untuk keuntungan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia semata.
“Langkah Bahlil merupakan tindak lanjut dari keputusan satgas, bukan keputusan individu dari Menteri Investasi,” sambung Radian.
Setidaknya, sampai saat ini Kementerian Investasi sudah mencabut 2.078 IUP, yang terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan serta 302 perusahaan pertambangan batubara.
Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menyesalkan adanya pemberitaan yang menuding dirinya melakukan permainan izin tambang. Bahlil menilai pemberitaan tersebut tidak besar.
Bahlil melalui Staf Khusus Menteri Investasi/Kepala BKPM Tina Talisa memgambil langkah tegas dengan mendatangi Dewan Pers. Dia mengadukan konten youtube dan pemberitaan di majalah salah satu media nasional.
Tina turut didampingi Kepala Biro Hukum Rilke Jeffri Huwae. Keduanya diterima langsung oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dan Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Yadi Hendriana.
Bahlil melalui utusannya ini menyampaikan tentang kekecewaannya terhadap konten yang ditayangkan pada Sabtu, 3 Maret 2024 berjudul 'Main Upeti Izin Tambang'. Bahlil merasa dirugikan atas Karya jurnalistik tersebut, karena dianggap tidak memenuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Pak Menteri Bahlil berkeberatan karena sebagian informasi yang disampaikan ke publik mengarah kepada tudingan dan fitnah, juga sarat dengan informasi yang tidak terverifikasi," kata Tina kepada wartawan, Senin (4/3).

Jika Persija Jakarta Gagal Juara, The Jakmania Punya Kesempatan Melihat Bobotoh Menangis
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
14 Kuliner Malam Bandung yang Paling Enak dan Selalu Ramai hingga Larut Malam dengan Suasana Seru dan Rasa Lezat
Tak Peduli Larangan ke Jepara, The Jakmania Sebut Kebiasaan atau Takut Main di Jakarta saat Persija Jamu Persib
18 Rekomendasi Kuliner di Tangerang untuk Keluarga, Tempat Makan Favorit dari Tradisional sampai Modern
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
Bocoran Soal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
