Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Maret 2024 | 22.58 WIB

KPK Cegah Sekjen DPR dan 6 Orang Lainnya Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan

Jubir KPK Ali Fikri. - Image

Jubir KPK Ali Fikri.

JawaPos.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tujuh orang terkait proses penyidikan dugaan korupsi dalam pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Pencegahan ke luar negeri itu dilakukan agar pihak-pihak terkait kooperatif memenuhi panggilan KPK.

Mengingat KPK hingga saat ini belum meneribitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), meski pimpinan beserta jajaran Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK telah sepakat meningkatkan pengusutan kasus itu ke tahap penyidikan.  "Ketika sudah proses penyidikan, proses-prosesnya sudah dilakukan pasti kemudian baru kami sampaikan," ujar Ali. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore