
Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
JawaPos.com–Praperadilan yang diajukan selebgram Fransisca Candra Novita Sari ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya pun menyambut baik putusan tersebut.
”Penyidik menghormati putusan tersebut dan mengucapkan terima kasih serta apresiasi terhadap putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan selebgram Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/2).
Ade menyatakan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Siskaeee tidak melanggar hukum. Termasuk keputusan penyidik untuk melakukan penahanan.
”Dengan ditolaknya permohonan Siskaeee, status tersangkanya adalah sah. Bahwa penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya adalah sah dalam penanganan perkara a quo,” jelas Ade Safri Simanjuntak.
”Dan kami pastikan, penyidik Subdit Cyber dalam melaksanakan tugas penyidikan terhadap perkara a quo, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi,” ucap Ade.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan tersangka kasus film porno Francisca Candra Novita Sari atau Siskaeee. Dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, penetapan Siskaeee sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dinyatakan sah.
”Mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marsinta saat membacakan amar putusan di Jakarta, Selasa (27/2).
Dalam pertimbangannya, hakim Sri Rejeki menilai semua persyaratan penetapan sebagai tersangka kepada Siskaeee oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan peraturan. Yakni adanya dua alat bukti.
Untuk itu, kata hakim Sri, semua permohonan yang diajukan pemohon dalam praperadilan tersebut ditolak serta semua biaya pada persidangan dibebankan kepada pemohon.
”Memerintahkan kepada pemohon untuk membayarkan biaya persidangan sebesar nihil,” tutur Sri.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
