Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Februari 2024 | 15.52 WIB

Bareskrim Limpahkan Tersangka Judi Bola SBOTOP ke Kejaksaan

ILUSTRASI: Mafia bola. Satgas Antimafia Bola masih mengincar petinggi PSSI lainnya - Image

ILUSTRASI: Mafia bola. Satgas Antimafia Bola masih mengincar petinggi PSSI lainnya

JawaPos.com - Penyidik Satgas Anti Mafia Bola Polri melimpahkan tersangka dan alat bukti (tahap II) kasus judi bola SBOTOP ke Kejaksaan RI seiring berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti (pelimpahan tahap 2) dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024 di Kejaksaan Negeri Batam," kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (22/2), dikutip dari ANTARA.

Asep menuturkan, berkas perkara judi bola SBOTOP dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa pada Kamis (15/2) lalu.

Selanjutnya, dari tersangka Santoso disita tiga unit ponsel, satu unit laptop, satu token key, satu buku rekening, sembilan kartu ATM, satu bundel bukti setoran awal pembukaan rekening, satu bundel bungkus kartu perdana, enam bundel cek, satu bundel dokumen PT. Badang dan tiga unit ponsel.

Penyidik juga menyita beberapa barang bukti dari tersangka Tan Roland Rustan yakni satu lembar foto copy KTP atas nama Tan Roland Rustan, dua unit ponsel, satu unit laptop, satu unit tablet, tiga buah buku tabungan bank, satu buah pasport atas nama Tan Roland Rustan, satu buah kartu ATM Bank BNI atas nama Cahaya Jakarta Selatan dan tujuh unit token Bank.

Keempat tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat 1 Ke (1) KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore