Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 26 Januari 2024 | 04.05 WIB

KPK Tegaskan Penahanan Anak Buah Cak Imin di PKB Tak Berkaitan Pemilu 2024

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. - Image

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penahanan terhadap mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenaker, Reyna Usman tidak terkait dengan politik 2024. Diketahui, Reyna Usman yang merupakan mantan Wakil Ketua DPW PKB ditahan KPK usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
 
Saat korupsi itu terjadi, Menteri Tenaga Kerja (Menker) dijabat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin yang saat ini maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Anies Baswedan pada Pilpres 2024. 
 
"Penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1).
 
 
Alex menjelaskan, penyelidikan kasus ini sudah berlangsung cukup lama, sejak 2019. Namun, penanganan kasus ini sempat terhenti karena pandemi Covid-19. 
 
"Kemudian dilanjutkan lagi sampai kemudian pemyelidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspos. Ekspos itu awal-awal 2023 kalau enggak salah bulan Maret, artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan. Kemudian penyidikan sprindiknya terbit Juni 2023 mungkin nanti bisa dicek, tetapi seingat saya jauh sebelum ramai-ramai pencapresan," ucap Alex.
 
Ia tak memungkiri, pihaknya juha telah memeriksa Cak Imin pada September 2023 lalu. Pemeriksaan itu merupakan hal yang wajar, mengingat Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menaker atau atasan Reyna Usman saat peristiwa korupsi tersebut terjadi. 
 
"Saya pikir sudah clear ya, tidak ada hubungannya, kalau enggak salah sudah dilakukan pemeriksaan (terhadap Cak Imin) sebagai saksi pada saat penyidikan yang sebenarnya hal yang wajar untuk didalami pengetahuan selaku atasan dari dirjen. Saya pikir juga sudah clear, tidak ada persoalan," tegasnya.
 
 
Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, pada Kamis (25/1). Politikus PKB itu ditahan usai menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) tahun 2012.
 
Selain Reyna Usman, KPK juga menahan pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012, I Nyoman Darmanta. Keduanya ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024 sampai dengan 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
 
KPK seharusnya juga memeriksa satu tersangka lainnya yakni, Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia. Namun Karunia tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. 
 
KPK menduga, perbuatan korupsi pengadaan alat proyeksi TKI di Kemnaker merugikan keuangan negara hingga Rp 17,6 miliar. Hal itu diketahui berdasarkan analisis dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore