Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Mei 2022 | 20.45 WIB

Marak Iklan Judi Slot Online di Internet, Polri Warning Pembuat Iklan

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Judi slot online belakangan tengah banyak digandrungi masyarakat. Dengan hanya bermodalkan ponsel dan uang puluhan ribu rupiah banyak yang mengadu peruntungan lewat jalan pintas tersebut. Padahal dalam jangka panjangnya berdampak buruk karena bisa kecanduan dan berakhir dengan tindak pidana.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, fenomena ini turut menjadi perhatian petugas. Polisi tak segan melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku.

"Semua pelanggaran terkait ITE apakah itu judi online, penipuan online, investasi bodong, yang kaitannya menggunakan jaringan internet kita tetap proses dan itu ditangani direktorat siber," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (25/5).

Selama ini Polri sudah gencar memberantas judi slot online yang meresahkan masyarakat. "Sudah banyak yang kita ungkap," sambungnya.

Iklan judi slot online juga bertebaran di dunia maya dan media sosial. Bareskrim Polri sudah memerintahkan seluruh jajarannya untuk memberantas iklan semacam itu.

"Sudah ada TR (Telegram) perintah di Kabareskrim ke Polda dan jajaran," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Khusus judi slot online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat para pelaku maupun orang yang mendistribusikan muatan perjudian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore