
Admin @TheKerupuk Risyad Azhary (tengah) bersama Aktivis Ferry Irwandi. (Instagram @irwandiferry)
JawaPos.com - Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan admin akun media sosial @TheKerupuk oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan itu menunjukkan bahwa Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengandung pasal bermasalah dan harus direvisi.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa berulangnya penangkapan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian menunjukkan adanya urgensi yang mendesak agar pemerintah dan DPR segera duduk bersama merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Itu penting untuk memastikan tidak ada lagi warga maupun aktivis yang mengalami kriminalisasi.
”Hanya karena bersuara secara damai di media sosial. Tanpa merevisi UU ITE semua orang di Indonesia bisa kena jeratan kriminalisasi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (17/7).
Usman mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia sudah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam hukum nasional, lanjut dia, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), dan juga Pasal 23 ayat (2) UU HAM.
Karena itu, Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan sewenang-wenang admin akun medsos @TheKerupuk. Apalagi bila alasannya hanya karena admin tersebut mengunggah meme yang diduga mengkritik pemerintah. Usman tegas menyebut tindakan itu sebagai langkah hukum yang tidak sah serta melanggar prinsip peradilan yang adil.
”Karena penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan. Tidak hanya itu admin tersebut juga masih berstatus sebagai saksi ketika penangkapan dilakukan oleh polisi dan ia pun dipersulit bertemu dengan kuasa hukum,” jelasnya.
Usman menekankan bahwa seberapapun ofensifnya ekspresi damai seseorang, termasuk melalui seni seperti satir dan meme politik, bukan merupakan tindak pidana. Dalam konteks tersebut, dia menilai respons petugas kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.
”Sungguh ironis dan sulit diterima oleh akal sehat polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara hanya karena sebuah postingan meme yang mengkritik pemerintah,” sesalnya.
Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di medsos tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan itu mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
15 Kata Cristiano Ronaldo ke Lionel Messi Setelah sang Ayah Meninggal Dunia
Biaya Nany Widjaja untuk Lobi Pembelian Tanah Rp 50 M, Harga Tanah Hanya Rp 30 M
Bentrokan di USS Abraham Lincoln: 7 Prajurit Dilaporkan Tewas di Tengah Perang dengan Iran
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
