Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 18 Juli 2026 | 02.55 WIB

Penangkapan Admin Akun Medsos @TheKerupuk Disorot, Amnesty International Dorong Revisi Pasal Bermasalah dalam UU ITE

Admin @TheKerupuk Risyad Azhary (tengah) bersama Aktivis Ferry Irwandi. (Instagram @irwandiferry) - Image

Admin @TheKerupuk Risyad Azhary (tengah) bersama Aktivis Ferry Irwandi. (Instagram @irwandiferry)

JawaPos.com - Amnesty International Indonesia menyoroti penangkapan admin akun media sosial @TheKerupuk oleh aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota. Penangkapan itu menunjukkan bahwa Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik masih mengandung pasal bermasalah dan harus direvisi.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyampaikan bahwa berulangnya penangkapan sewenang-wenang oleh pihak kepolisian menunjukkan adanya urgensi yang mendesak agar pemerintah dan DPR segera duduk bersama merevisi pasal-pasal bermasalah dalam UU ITE. Itu penting untuk memastikan tidak ada lagi warga maupun aktivis yang mengalami kriminalisasi.

”Hanya karena bersuara secara damai di media sosial. Tanpa merevisi UU ITE semua orang di Indonesia bisa kena jeratan kriminalisasi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Jumat (17/7).

Usman mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Indonesia sudah meratifikasi ICCPR melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam hukum nasional, lanjut dia, hak atas kebebasan berpendapat juga dijamin di dalam konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3), dan juga Pasal 23 ayat (2) UU HAM.

Karena itu, Amnesty International Indonesia mengecam keras penangkapan sewenang-wenang admin akun medsos @TheKerupuk. Apalagi bila alasannya hanya karena admin tersebut mengunggah meme yang diduga mengkritik pemerintah. Usman tegas menyebut tindakan itu sebagai langkah hukum yang tidak sah serta melanggar prinsip peradilan yang adil.

”Karena penangkapan tersebut dilakukan tanpa memperlihatkan surat penangkapan. Tidak hanya itu admin tersebut juga masih berstatus sebagai saksi ketika penangkapan dilakukan oleh polisi dan ia pun dipersulit bertemu dengan kuasa hukum,” jelasnya.

Usman menekankan bahwa seberapapun ofensifnya ekspresi damai seseorang, termasuk melalui seni seperti satir dan meme politik, bukan merupakan tindak pidana. Dalam konteks tersebut, dia menilai respons petugas kepolisian sebagai bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital.

”Sungguh ironis dan sulit diterima oleh akal sehat polisi menerapkan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE yang ancaman hukumannya sampai 12 tahun penjara hanya karena sebuah postingan meme yang mengkritik pemerintah,” sesalnya.

Lebih lanjut, Usman menyatakan bahwa penangkapan tersebut bertentangan dengan semangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keributan di medsos tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan itu mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore